Berita Palembang

Modus Tawuran, 2 Remaja Pelaku Begal Ditangkap Jatanras Polda Sumsel, 7 Pelaku Lain Masih Diburu

Unit I Subdit 3 menangkap dua remaja berinisial HN (17) dan DI (17), warga Palembang yang terlibat aksi begal dengan modus tawuran.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Dua remaja anggota komplotan begal dengan modus pura-pura tawuran dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Selasa (7/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit I Subdit 3 menangkap dua remaja berinisial HN (17) dan DI (17), warga Palembang yang terlibat aksi begal dengan modus tawuran.

Sempat buron selama hampir delapan bulan, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di dua tempat berbeda di kota Palembang, Minggu (5/12/2021) lalu.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, dalam beraksi
komplotan seluruhnya berjumlah 15 orang.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang sudah mendapat vonis Pengadilan Negeri Palembang dan sekarang 2 orang lagi berhasil kita tangkap," ujarnya, Selasa (7/12/2021).

Komplotan ini membegal pengendara sepeda motor di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kalidoni Palembang Rabu (28/4/2021) lalu.

Peristiwa itu bermula ketika para tersangka berpura-pura tawuran di kawasan tersebut yang sebenarnya merupakan modus mereka untuk mencari mangsa.

Bertepatan dengan itu, korban bersama seorang temannya pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 6195 ADB dan melintas di lokasi kejadian.

Nahas keduanya dihadang oleh komplotan tersangka yang jumlahnya mencapai 15 remaja.

Salah seorang langsung merebut sepeda motor korban dan hendak membawanya kabur.

Namun korban sempat memberi perlawanan akan tetapi upaya itu tidak berhasil lantaran pukulan langsung melayang ke arahnya.

"Bahkan salah seorang dari anggota komplotan ini juga mengarahkan senjata tajam jenis pedang ke arah korban dan temanya. Beruntung hal itu bisa segera dihindari," ujar Christopher.

Untuk mengalihkan perhatian warga, beberapa anggota komplotan tetap berpura-pura sedang tawuran agar aksi kejahatan mereka tidak diketahui.

"Di saat itu korban dan temannya memilih untuk kabur. Sedangkan sepeda motornya dibawa kabur oleh para tersangka," tuturnya.

Adapun identitas keenam tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap dan mendapat vonis hakim yakni JI (18), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Sukarami, DM (16), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan AAL, MR (17), warga Jalan Inspektur Marzuki, Kecamatan IB I, YA (15), warga Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarami, AM (18), warga Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa dan MR (18), warga Jalan Srijaya, Kecamatan AAL, Palembang.

Christopher mengimbau, kepada tujuh orang yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved