Dugaan Pelecehan di Unsri
Carut-marut Penanganan Pelecehan Oknum Dosen, Ketua Tim Advokasi IKA Unsri Minta Rektor Dicopot
Ketua Tim Advokasi Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unsri MA Yan Iskandar Z SH MH melihat ada upaya rektorat untuk melindungi pelaku.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) ke mahasiswinya terus bergulir. Setelah Polda Sumsel menetapkan Adhitiya Rol Asmi jadi tersangka, sejumlah pihak menuntut pelaku hingga Rektor Unsri Anis Saggaff dan sejumlah pejabat lainnya untuk dicopot jabatannya.
Menurut Ketua Tim Advokasi Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unsri MA Yan Iskandar Z SH MH, yang konsen melakukan pendampingan bagi korban dugaan asusila (mahasiswi) oleh oknum dosen Unsri, pihaknya melihat ada upaya dari pihak rektorat untuk melindungi pelaku selama ini.
"Perkembangannya luar biasa saat ini, dimana kami dapat informasi A1 jika Rektor Unsri tidak menghadiri Rapat bersama DPRD Sumsel Senin kemarin, nyatanya mereka mengumpulkan panitia yudisium di rumah Dinas. Ini jadi aneh dan pertanyaan, ada apa? Padahal agenda jauh- jauh hari (DPRD) untuk pihak Rektorat menjelaskan persoalan kisruhnya carut- marut penanganan mereka terkait dugaan pelecehan itu," kata Yan, Selasa (7/12/2021).
Mantan Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unsri tahun 1995-1996 ini sendiri menyatakan, ada upaya untuk melindungi pelaku selama ini dari pihak kampus dan hal itulah yang akan jadi konsen mereka mencari tahu siapa yang melindunginya.
"Kedua, menurut hemat kami dilarangnya korban F untuk Yudisium, memang sebenarnya disetting dari awal pihak rektorat, dimana informasi yang kami dapat dua versi. Versi pertama perintah dari Wakil Rektor (Warek) 1 pengakuan internal dari panitia itu perintah warek 1. Nah, apakah nyambung dengan Rektor kita tidak tahu," jelasnya.
Yan mengungkapkan, terkait kasus asusila di Unsri yang dilakukan oknum dosen, mereka sejak awal tidak mempercayai tim apapun yang dibentuk Rektor, karena sangat bias dan sangat berpihak untuk kepentingan ke Rektorat.
"Kalau tim bentukan Rektor 1.000 persen kami tidak percaya, tim Satgas dan tim etik, buktinya ini kejadian di yudisium dan itu fakta. Kita jujurlah, mereka guru besar tidak usah beralibi, dimana di tv nasional bilang ada yudisium gelombang 1 dan 2, itu bohong. Kasihan korban, padahal mereka dapat SK dan undangan resmi, tapi tahu- tahu dilarang masuk dan digiring, itu ada saksi- saksinya," tegas Yan.
Founder Yan Iskandar and Partners Law Office di Jakarta ini pun berharap, ke depannya ada tim baru yang lebih independent dan transparan yang dibentuk, dan jauh dari intervensi dari pihak kampus, sehingga nantinya bisa membuka kasus sejarah jelas. Dimana tim independen ini bisa dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, alumni, maupun perwakilan BEM atau mahasiswa sehingga jadi fair (adil).
"Apalagi sudah turun tangan dari Dirjen Kemendikbud Ristek, harusnya bentuk tim baru yang lebih independent dan transparan sehingga bisa diawasi.
Sementara tim independent ini bekerja, Dekan Fakultas Ekonomi, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 3, dan Rektor untuk di non aktifkan semua dulu. Karena mereka punya jabatan bisa mempengaruhi, takutnya ada intimidasi.
"Jadi kalau pendapat saya, Rektor harus mundur dan itu berjiwa besar karena gagal selaku pemimpin di Unsri," harapnya.
Sementara untuk pelaku, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Polda Sumsel, nantinya bisa diberikan sanksi yang maksimal sehingga jadi efek jera.
"Kita berharap pelaku diberikan sanksi maksimal, apalagi kalau lebih 1 korbannya, termasuk dicopot ataupun dipecat dan dikebiri itu saja, biar efek jeranya ada," pungkas Yan.
Baca juga: Soal Pelecehan Oknum Dosen Unsri, Wakil Rektor 1 Minta Waktu 1 Bulan, Korban Lain Silakan Proses
Baca berita lainnya langsung dari google news.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/etua-Tim-Advokasi-IKA-Unsri-MA-Yan-Iskandar-Z-SH-MH-konsen-pendampingan-korban-asusila-di-Unsri.jpg)