Berita Selebriti

Siskaeee Akui Dirinya Bikin Video Syur di Beberapa Lokasi di Yogyakarta, Diduga Gangguan Jiwa

Dalam pemeriksaan tersebut Siskaeee juga memberikan pengakuannya. Siskaeee kini resmi jadi tersangka

Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius
Sebuah video yang memperlihatkan adegan tak senonoh yang diperankan oleh seorang perempuan viral di media sosial (medsos) twitter. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Siskaeee kini resmi jadi tersangka setelah buat video syur di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Setelah penyidik Subditsober Reskrimsus Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap Siskaeee, Minggu (5/12/2021), penetapan tersangka itu dilakukan. 

Siskaeee ditangkap di Bandung, Sabtu (4/12/2021) seusai perjalanannya dengan kereta api.

"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021), pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata I Nengah Jeffry, Senin (6/12/2021), dikutip dari TribunJogja. 

Baca juga: Sosok Wanita Bikin Video Pamer Payudara di Bandara Ditangkap Polisi, Diduga Perjualberlikan

Menurut Iptu I Nengah Jeffry, selama menjalani pemeriksaan, Siskaeee didampingi oleh pengacaranya. 

Dalam pemeriksaan tersebut Siskaeee juga memberikan pengakuannya.

Yakni dirinya mengakui membuat video syur di Bandara YIA, tidak hanya itu dirinya juga membuat video syur di beberapa tempat di Yogyakarta.

Namun, tidak dirinci lokasi mana saja yang menjadi tempat ia membuat video syur.

Diduga Gangguan Jiwa

Siskaeee pun diduga memiliki gangguan kejiwaan, sehingga dirinya mengikuti prosedur pemeriksaan kejiwaan, dikutip dari Kompas.com.

"Agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DIY Kombes Yuliyanto, Senin (6/12/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Siskaeee bakal dijerat dengan dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini sebelum Siskaee ditangkap. 

Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE.

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siskaeee Diduga Gangguan Jiwa, hingga Pengakuannya Bikin Video Syur di Beberapa Lokasi di Yogyakarta, https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/06/siskaeee-diduga-gangguan-jiwa-hingga-pengakuannya-bikin-video-syur-di-beberapa-lokasi-di-yogyakarta?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved