Berita Nasional
Sosok Wanita Bikin Video Pamer Payudara di Bandara Ditangkap Polisi, Diduga Perjualberlikan
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda DIY sudah memiliki identitas perempuan pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Air
TRIBUNSUMSEL.COM, YOGYAKARTA - Setelah bikin geger dengan video pamer payudara, sang pemeran akhirnya tertangkap.
Perempuan tersebut membuat video di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY berhasil menangkapnya, Sabtu (4/12/2021).
Penangkapan dilakukan di salah satu stasiun di Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.
Video perempuan pamer payudara dan alat kelamin yang diduga ekshibisionis itu viral di media sosial.
Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi.
Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.
Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dalam adegan video terlihat wanita berkacamata hitam itu membuka baju yang dikenakannya.
Dia tampak berpose beberapa kali.
Tingkahnya direkam orang yang diduga rekan si wanita.
Video itu beredar salah satunya di Twitter berdurasi 1 menit 23 detik.
Lokasi perekaman video diduga di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Polres Kulon Progo bertindak dengan bekerja sama PT Angkasa Pura I Bandara YIA.
Lokasi perekaman pun dicek.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan lokasi itu di parkir lantai 2 sisi barat bandara.
Padahal di lokasi tersebut, pihak bandara memasang sebuah rambu sekitar Oktober 2020 lalu.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat.
Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.
Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.
Sumber: Kompas.TV/Tribun Jateng
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi Amankan Wanita yang Diduga Pamer Aurat di Bandara YIA , https://jogja.tribunnews.com/2021/12/04/breaking-news-polisi-amankan-wanita-yang-diduga-pamer-aurat-di-bandara-yia?page=all.
Bharada E Trending Twitter, Heboh Dituntut Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Adik Ferry Irawan Geram Keluarga Ikut Dihujat Gegara KDRT : Kalau Mau Menghujat Kakak Saya Silakan ! |
![]() |
---|
Watak Anak Buah Ferdy Sambo Diungkap Ahli Psikolog Forensik : Baiquni Wibowo Punya Kepatuhan Tinggi |
![]() |
---|
Kejagung Respon Dugaan Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh : Bumbu Poligraf |
![]() |
---|
Gaji, Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, ini Link Cek Hasil Pengumuman Seleksi Wawancaranya |
![]() |
---|