Berita Nasional
44 Eks Pegawai KPK Bersedia jadi ASN Polri, 8 Orang Menolak, 3 Orang Tak Hadir karena Ini
8 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - 8 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Hasil tersebut diketahui setelah pertemuan antara 57 eks pegawai KPK dan kepolisian Polri yang diwakili sejumlah pimpinan SSDM Polri, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Pertemuan selama lebih dari 4 jam itu dihadiri 54 dari 57 eks pegawai KPK yang diundang.
"Hasil sosialisasi yang tidak bersedia (jadi ASN) 8 orang. Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Dijelaskan Ramadhan, kegiatan itu pun hanya dihadiri 54 dari 57 orang eks pegawai KPK.
Ketiganya yang tak hadir karena sedang ada acara pernikahan, di luar kota hingga sudah meninggal dunia.
Menurut Ramadhan, masih ada 4 eks pegawai KPK lagi yang masih belum memutuskan untuk bergabung menjadi ASN Polri.
"Menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," tukasnya.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).