MENGENAL Setiyadji Setyawidjaja Gugat Prabowo Subianto Ketum Partai Gerindra Rp 501 Miliar

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/(ALIF ICHWAN)
Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Terbaru, beredar 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tak terima diberhentikan sebagai kader partai Gerindra, Setiyadji Setyawidjaja gugat Prabowo Rp 501 Miliar

Gugatan tersebut dilayangkan Setiyadji Setyawidjaja ke pengadilan negeri (PN) jakarta Selatan

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemberhentiannya. 

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.

Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.

Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.

“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.

Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp 501 miliar.

Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp 1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp 100 juta.

“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu sebesar Rp 500 miliar,” tertulis dalam gugatan.

Dengan demikian, total nilai gugatan adalah Rp 501 miliar.

Setiyadji juga meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.

Siapa sebenarnya Setiyadji Setyawidjaja? 

Setijadji terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora hasil Pemilihan Umum 2019. 

Dikutip dari laman blorakab.go.id, penetapan Setijadji sebagai caleg terpilih tercantum dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora nomor : 28/PL.01.9.-Kpt/3316/KPU-Kab/VIII/2019.

Setijadji terpilih di nomor urut dua dari daerah pemilihan Blora 2.

Setijadji juga pernah menjabat sebagai ketua DPC Partai Gerindra selama dua periode. 

Sebelum dipecat, Setiyadji menjabat sebagai dewan kehormatan DPC Gerindra Blora.

Dalam sebuah wawancara dengan media lokal, Setiyadji mengaku membesarkan Gerindra dari awal sebelum punya pengurus ranting hingga kuat saat ini. 

Setiyadji juga yang berjuang dari Gerindra hanya memiliki satu kursi hingga mendapat empat kursi selama kepengurusannya.

Kini, Setiyadji terancam lengser sebagai anggota DPRD Blora setelah diberhentikan sebagai kader Gerindra.  

Tanggapan Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak terkait gugatan Setiyadji Setyawidjaja terhadap Ketua Umum Gerindra, Prabowo.

Gerindra, kata Habiburokhman, disebut akan mencari tahu terlebih dahulu terkait duduk perkara gugatan yang dilayangkan Setiyadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum dapat relaas (surat panggilan), panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini," kata Habiburokhman, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai sajalah. Kan prosesnya nanti kami dapat relaas yang dilampiri berkas gugatan," tambah dia.

Lebih lanjut, Habiburokhman kemudian mengeklaim sejumlah perkara gugatan kepada Prabowo yang ditanganinya.

Dalam perjalanan menangani gugatan itu, dia mengaku tak pernah mengalami kekalahan.

Hal ini lantaran semua keputusan yang diambil telah melalui konstitusi partai.

"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo, seingat saya enggak pernah kalah. Semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)," klaim anggota Komisi III DPR itu.

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews,com

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved