MENGENAL Setiyadji Setyawidjaja Gugat Prabowo Subianto Ketum Partai Gerindra Rp 501 Miliar
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP
TRIBUNSUMSEL.COM -- Tak terima diberhentikan sebagai kader partai Gerindra, Setiyadji Setyawidjaja gugat Prabowo Rp 501 Miliar
Gugatan tersebut dilayangkan Setiyadji Setyawidjaja ke pengadilan negeri (PN) jakarta Selatan
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemberhentiannya.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.
Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.
Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.
“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.
Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp 501 miliar.
Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp 1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp 100 juta.
“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu sebesar Rp 500 miliar,” tertulis dalam gugatan.
Dengan demikian, total nilai gugatan adalah Rp 501 miliar.
Setiyadji juga meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.
Siapa sebenarnya Setiyadji Setyawidjaja?
Setijadji terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora hasil Pemilihan Umum 2019.