Berita Viral

Identitas Sudah Dikantongi, Benarkah Wanita Pamer Bagian Sensitif di Bandara Idap Ekshibisionis ?

apa itu ekshibisionis, gejala, dan penyebabnya yang diduga diidap oleh wanita yang pamer bagian sensitif di bandara

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius
Sebuah video yang memperlihatkan adegan tak senonoh yang diperankan oleh seorang perempuan viral di media sosial (medsos) twitter. Benarkah idap  ekshibisionis ? 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Jagat maya dihebohkan dengan video seorang wanita melakukan hal tak senonoh di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Yogyakarta.

Wanita berkacamata hitam itu mempertontonkan bagian sensitifnya di hadapan kamera hingga video viral.

Polisi sudah kantongi identitas wanita tersebut dan kini masih diburu.

Polisi setempat lantas melakukan pendalaman karena ada dugaan bahwa video tersebut diperjualbelikan.

Bahkan, pihak bandara mengaku dirugikan dengan adanya video tersebut.

Aksi mempertontonkan bagian sensitif di hadapan orang lain ini kerapkali disebut dengan istilah ekshibisionis.

Berikut KOMPAS.TV rangkum apa itu ekshibisionis, gejala, dan penyebabnya, dilansir dari Psychologytoday.com, Sabtu (4/12/2021).

Apa itu ekshibisionis

Gangguan ekshibisionis adalah suatu kondisi yang ditandai dengan adanya dorongan, fantasi, atau tindakan mengekspos/mempertontonkan alat kelamin seseorang kepada orang lain yang tidak setuju, terutama kepada orang asing.

Penderita ekshibisionis mendapatkan kenikmatan seksual dengan mempertontonkan alat kelaminnya di hadapan publik.

Kondisi ini merupakan sebuah gangguan parafilik yang berkaitan dengan pola gairah seksual atipikal yang diperparah dengan adanya gangguan secara klinis.

Orang yang menderita ekshibisionis memiliki preferensi tertentu terkait kepada siapa mereka akan melakukan aksinya.

Baca juga: FAKTA Video Tak Senonoh Wanita Berkacamata Hitam di Bandara YIA, Lokasi Jarang Dilewati Orang

Misalnya, preferensi mempertontonkan alat kelaminnya kepada anak-anak, remaja, atau orang dewasa.

Umumnya, mereka akan menyangkal bahwa tindakan mereka membuat orang lain merasa tertekan.

Gejala ekshibisionis

Menurut buku 'Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM-5)', diagnosis gangguan ekshibisionis dapat dilakukan apabila memenuhi kriterita sebagai berikut:

Memiliki fantasi, perilaku, atau dorongan seksual yang berulang dan intens yang melibatkan tindakan mengekspos alat kepamin kepada orang asing, setidaknya selama 6 bulan.

Tindakan dilakukan berdasarkan dorongan seksual dengan orang yang tidak setuju.

Penyebab ekshibisionis

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan gangguan ekshibisionis, termasuk gangguan kepribadian antisosial, penyalahgunaan alkohol, dan minat pada pedofolia.

Faktor lain yang menjadi penyebab ekshibisionis adalah trauma karena pelecehan seksual di masa kanak-kanak dan pengalaman seksual di masa kanak-kanak.

Kata Polisi

Perlu adanya pembentukan kepolisian sektor (polsek) baru di kawasan Bandar Udara (Bandara) Yogyakarta International Airport (YIA).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menanggapi viralnya video perempuan yang pamer payudara di Bandara YIA.

Saat ini, kata Slamet, pengamanan untuk kawasan Bandara YIA masih di bawah Polsek Temon, Kulon Progo.

Mengenai identitas perempuan yang memamerkan alat vitalnya tersebut, Slamet menyebut personel Polda DIY sudah mengantongi identitasnya.

Video perempuan yang diduga ekshibisionis tersebut pamer bagian dada dan alat kelamin itu viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Menurut Slamet, tim gabungan dari Polres Kulon Progo dan tim kriminal khusus (krimsus) sudah mendapatkan rekaman CCTV.

“Saat ini kami lakukan pengejaran dan (berharap) pelaku bisa tertangkap untuk diketahui motivasi dan hasilnya seperti apa,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Dia juga menduga bahwa video tersebut diperjualbelikan melalui aplikasi tertentu di internet.

Jika benar rekaman video tersebut diperjualbelikan, perempuan dalam rekaman video Bandara YIA tersebut bisa dijerat dua pasal, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara, pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, video seorang perempuan yang memamerkan alat vital, berupa payudara dan alat kelamin viral di media sosial.

Mengutip KOMPAS TV Jateng, dalam video berdurasi 1 menit 22 detik ini, terlihat seorang wanita mengenakan masker dan berkacamata hitam, membuka bajunya dan langsung mempertontonkan payudaranya ke arah kamera dihadapannya.

Perempuan bermasker tersebut kemudian menyingkap rok hitam yang dikenakan dan kembali mempertontonkan alat kelaminnya.

Kuat dugaan, aksi ekshibisionisme ini dilakukan dan direkam di area Bandara Yogyakarta International Airport, di Kabupaten Kulon Progo.

Menindaklanjuti kasus ini, aparat kepolisian setempat telah melakukan penyelidikan awal.

Namun, polisi belum menemukan seseorang yang dianggap identik dengan wanita yang tampak dalam rekaman video.

"Dari penyelidikan yang kami lakukan, berdasarkan hal viral yang kita ketahui sekitar tanggal 30 November, ini kita lakukan upaya kerja sama dengan pihak Angkasa Pura, karena memang diduga awalnya itu dilakukan di Angkasa Pura,” ujar AKBP Muharomah Fajarini, Kapolres Kulon Progo.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan pihak Angkasa Pura, polisi kemudian mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dengan di video itu.

“Memang betul hal tersebut diambil atau dilakukan di area Bandara Yogyakarta International Airport."

Sementara, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, menyatakan perlunya kehadiran polisi di Bandara YIA untuk menekan terjadinya kriminalitas di bandara.

“Mengingat Bandara YIA belum ada polisi yang bertugas di sana, tidak sama halnya seperti di Bandara Soekarno Hatta yang ada Polres Bandara ataupun bandara lainnya yang ada polsek bandara ataupun pos polisi,” kata Jeffry dalam siaran pers yang diterima KOMPAS.TV.

Sumber : Kompas.TV

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved