Berita Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Terpilih lagi jadi Kades, Desember Tetap Dilantik, Ini Kata Kadis PMD
Kades di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih lagi menjadi kepala desa setelah berstatus sebagai tersangka korupsi
Kemudian, tidak ada surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone disampaikan kepada terlapor.
Ini, kata Andi Zulkarnain bertentangan dengan Pasal 38 Ayat 1 juncto Pasal 129 Ayat 4 KUHAP.
Untuk penetapan tersangka dan adanya kerugian negara, menurut dia, lembaga yang berhak menentukan kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi yakni BPK dan BPKP.
Bukan dari hasil Tim Auditor Inspektorat Pemkab Bone.
"Putusan praperadilan kami dikabulkan. Status tersangka klien kami gugur. Ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar menjalankan tugas negara sesuai prosedur yang ada," terangnya.
Meski sempat lepas dari jeratan hukum, Ardi belum bisa bernapas lega.
Kejari Bone kembali menetapkan dia sebagai tersangka pada Oktober 2021.
Dia ditetapkan bersama Sekretaris Desa M Yusuf.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja Nomor : Print-06/P4.14.8/ Fd.1/09/2021 tanggal 7 September 2021.
Baca berita lainnya di Google News