Berita Muratara
Pembahasan APBD Muratara 2022 Tak Mulus, Ini Penjelasan Pemda dan DPRD
Pemkab dan DPRD Muratara belum menenemui kata sepakat terkait Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muratara Tahun 2022
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, tahun 2022 tak berjalan mulus.
Pembahasan APBD Muratara 2022 yang seharusnya disetujui antara kepala daerah dan DPRD pada 30 November 2021 ternyata belum dapat disepakati bersama pada tanggal itu alias deadlock.
Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah dalam keterangannya kepada Tribunsumsel.com, Jumat (3/12/2021), menyampaikan ada beberapa alasan belum disepakatinya APBD Muratara 2022.
"Kami dari DPRD Muratara ingin menjelaskan kepada publik beberapa alasan agar tidak terdapat kekeliruan penafsiran di masyarakat," kata Efriyansyah.
Dia menjelaskan, adanya keterlambatan dari pihak eksekutif dalam menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 kepada DPRD.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muratara menyerahkan rancangan KUA-PPAS tersebut pada 30 September 2021 yang diterima Sekretaris DPRD.
Padahal menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD, seharusnya KUA-PPAS paling lambat diserahkan ke DPRD pada minggu kedua bulan Juli.
"Pada tanggal 6 Oktober 2021, Banggar (Badan Anggaran DPRD Muratara) melaksanakan rapat dan kesimpulannya KUA-PPAS itu tidak dapat dibahas dan dikembalikan oleh Banggar karena akan dilakukan penyempurnaan oleh TAPD sesuai permintaan TAPD," katanya.
Selanjutnya dijelaskan, pada tanggal 19 Oktober 2021, TAPD Muratara kembali menyerahkan KUA-PPAS ke DPRD.
Namun dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS Muratara 2022, alokasi pembangunan di setiap kecamatan tidak merata terutama di Nibung dan Ulu Rawas.
"Hasil reses dewan banyak tidak diakomodir oleh eksekutif. Ada dua kecamatan nyaris tidak ada pembangunan, yaitu di Nibung dan Ulu Rawas. Masyarakat membutuhkan pembangunan," katanya.
Padahal, lanjut Efriyansyah, isi dalam rancangan KUA-PPAS mestinya juga memuat hasil reses DPRD.
Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Selain itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
"Tetapi pada kenyataannya, hasil reses DPRD Muratara tidak dimasukkan dalam rancangan KUA-PPAS itu," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/apbd-muratara-2022.jpg)