Berita Nasional
Menangis Sambil Sujud Syukur, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Marahi Suami Divonis Bebas
Valencya alias Nengsy akhirnya divonis bebas oleh hakim. Tangisnya pecah saat hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menyatakan dir
TRIBUNSUMSEL.COM, KARAWANG - Sempat dituntut satu tahun penjara gegara marahi suami mabuk, Valencya alias Nengsy akhirnya divonis bebas oleh hakim.
Tangisnya pecah saat hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
Ia pula nampak sujud syukur karena dibebaskan dari permasalahan hukum.
Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya seorang istri yang dilaporkan eks suaminya atas kasus KDRT.
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan dengan susunan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," lanjut majelis hakim.
Setelah vonis dibacakan, Valencya langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim dan menangis.
Keluarga, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan, dan politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka berusaha membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.
Valencya pun tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.
"Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akn menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu. Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda," ucapnya.
Dia pun meminta agar kasus ini dapat selesai dengan baik dan tenang.
Pasalnya, masih banyak laporan mantan suami kepada dirinya di kepolisian. Valencya berharap semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.
"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," ujarnya.
Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/istri-yang-marahi-suami-divonis-bebas.jpg)