Berita Nasional
Kambar Gembira, Kemnaker Perluas Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Daftar Wilayahnya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan hal ini.
Salah satunya ialah dengan penerapan PPKM.
Selain itu, pemerintahpun kerap memberikan bantuan kepada masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
BSU disalurkan bagi penerima yang berada di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.
Ada tujuh provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.
Berikut daftar wilayahnya yang dikutip Tribunnews.com dari Instagram @kemnaker:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat