Hari Ibu Nasional 2021
Hari Ibu Nasional 2021 Tanggal Berapa? Ini Sejarah, Tujuannya dan Dasar Hukumnya
Hari Ibu Nasional 2021 Tanggal Berapa? Ini Sejarah, Tujuannya dan Dasar Hukumnya
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Bulan Desember ini masyarakat Indonesia terdapat hari besar Nasional memperingati Hari Ibu Nasional pada 22 Desember 2021.
Momen Hari Ibu Nasional 22 Desember ini selalu diperingati setiap tahun.
Dikutip dari Buku Panduan Pelaksaan Peringatan Hari Ibu ke 92 Tahun 2020 yang dirilis Kemen PPPA, lahirnya Peringatan Hari Ibu tak lepas dari perjuangan para perempuan Indonesia.
Bibit kebangkitan perjuangan perempuan Indonesia telah dimulai sebelum masa kemerdekaan, yang ditandai perjuangan pendekar perempuan di berbagai tempat di Indonesia, seperti Tjuk Njak Dien di Aceh, Nji Ageng Serang di Jawa Barat, R.A Kartini di Jawa Tengah, serta masih banyak lagi yang lain.
Dalam kurun waktu setelah kelahiran Budi Utomo pada tahun 1908, banyak lahir perkumpulan perempuan di berbagai tempat, seperti Aisiyah, Wanita Katolik, Putri Merdeka, dan lain-lain.
Gema Sumpah Pemuda dan lantunan lagu Indonesia Raya yang pada tanggal 28 Oktober 1928 digelorakan dalam Kongres Pemuda Indonesia, menggugah semangat para pimpinan perkumpulan kaum perempuan untuk mempersatukan diri dalam satu kesatuan wadah mandiri.
Pada saat itu, sebagian besar perkumpulan masih merupakan bagian dari organisasi pemuda pejuang pergerakan bangsa.
Atas prakarsa para perempuan pejuang pergerakan kemerdekaan pada tanggal 22-25 Desember 1928, diselenggarakanlah Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta.
Satu dari beberapa hasil kongres itu yakni terbentuknya satu organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).
Melalui PPPI tersebut terjalin kesatuan semangat juang kaum perempuan untuk secara bersama-sama kaum laki-laki berjuang meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, dan berjuang bersama-sama kaum perempuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia menjadi perempuan yang maju.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bikin Hakim Nunggu 2 Jam untuk Gelar Sidang : Kami Minta Pertanggung Jawaban
Baca juga: Arti Porting Kosa Kata Populer yang Sedang Viral di Kalangan Anak Muda dan Media Sosial IG dan FB
Pada 1929 Perikatan Perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Pada 1935, diadakan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta.
Kongres tersebut disamping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.
Lalu pada 1938, Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Hari Ibu dikukuhkan Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur.
Tahun 1946, badan ini menjadi Kongres Wanita Indonesia disingkat KOWANI, yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntutan zaman.
Hari Ibu oleh bangsa Indonesia diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri maupun sebagai warga negara, warga masyarakat dan sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa, serta sebagai pejuang dalam merebut, menegakan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional.
Semangat perjuangan kaum perempuan Indonesia tersebut sebagaimana tercermin dalam lambang Hari Ibu berupa setangkai bunga melati dengan kuntumnya, yang menggambarkan:
1. kasih sayang kodrati antara ibu dan anak;
2. kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak;
3. kesadaran wanita untuk menggalang kesatuan dan persatuan, keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.
Alasan dipilih tanggal 22 Desember
Dikutip dari Kompas.com Pada Kongres Perempuan III, perkumpulan perempuan-perempuan ini menyuarakan pentingnya peran perempuan dan menetapkan tanggal pertama dimulainya Kongres Perempuan I pada 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Hari pertama dari Kongres Perempuan I dipilih karena bertujuan mengekalkan sejarah kesatuan pergerakan perempuan Indonesia dan dilakukan untuk menghayati peristiwa bersejarah tersebut.
Presiden Soekarno memberikan dukungan atas Kongres Perempuan III melalui Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959.
Melalui Surat Keputusan tersebut, Hari Ibu pada 22 Desember resmi menjadi Hari Nasional.
Dengan ditetapkannya Hari Ibu, berarti sekaligus memperingati perjuangan perempuan sebagai bagian dari perjuangan bangsa yang tercermin dalam Sumpah Pemuda 1928.
Baca juga: Sejarah Hari Ibu Tanggal 22 Desember, Kapan Pertama Kali Diperingati di Indonesia
Untuk peringatan Hari Ibu ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang meliputi:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
7. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
8. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.