Berita Pagaralam
Perda Bantuan Kematian di Pagaralam Sudah Disahkan Dewan, Belum Direalisasikan, Ini Kendalanya
Pemkot Pagaralam telah menerbitkan Perda tentang bansos atau santunan warga meninggal dunia. Namun, program inisiatif ini belum bisa dilaksanakan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan sosial atau santunan bagi warga meninggal dunia yang telah disahkan bersama DPRD pada Februari 2021 lalu.
Namun, hingga kini tidak banyak yang tahu kebijakan tersebut. Program inisiatif Pemda ini belum bisa dilaksanakannya dengan alasan produk hukum turunannya yakni Peraturan Walikota (Perwako) mengenai petunjuk teknis pelaksanaanya belum di rumuskan.
Akibatnya dana tidak dianggarkan pada tahun 2021 maupun tahun 2022 mendatang.
Kabag Hukum Pemkot Pagar Alam Ranggga Eka Juliansyah SH MH menjelaskan proses pengesahan dan pengundangan Perda di tingkat legislatif sudah selesai. Namun petunjuk pelaksanaannya belum diselesaikan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi yakni Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pagar Alam sehingga program daerah ini memang belum bisa dieksekusi.
"Sampai saat ini OPD yang membawahi rencana Program ini yaitu Dinas Sosial belum menyerahkan draft teknis pelaksaan untuk diajukan menjadi Perwako," ujarnya.
Pihaknya membenarkan jika saat ini program santunan tersebut belum di laksanakan karena masih terkendala perwako dam teknisnya.
Sementara itu Sekretaris Dinsos Burako Bangun membenarkan jika pihaknya belum menemukan rumusan teknis yang pas sehingga Perda tersebut terhambat pelaksanaanya.
"Kami masih mencari rumusan teknis yang tepat agar program santunan ini tidak sampai tersandung masalah hukum kedepannya," katanya.
Sementara Ketua DPRD Pagaralam Jenni Syandiyah membenarkan jika Perda bantuan sosial untuk warga meninggal sudah disahkan oleh dewan. Namun pihaknya belum melihat bahwa program tersebut sudah dijalankan.
"Kita sudah mengesahkan perda tersebut melalui banyak pertimbangan. Namun setelah melihat peruntukannya kami akhirnya mengesahkan Perdanya saja tanpa ikut mengatur teknis pelaksanaanya," ungkapnya.
Baca juga: Jangan Khawatir, Anak Terlahir dari Pasangan Nikah Siri Tetap Berhak Dapat Akta Kelahiran
Baca berita lainnya langsung dari google news.