Kurir Ojol Dimutilasi
Sosok dan Keseharian Ojol Kurir yang Tewas Dimutilasi, Ayah : Mati itu Takdir, Tapi Apa Harus Begitu
Kurir ojol yang dimutilasi di Bekasi dikenal tak punya musuh. Ayahnya minta pelaku dihukum seberat-beratnya
Ia juga tak menyangka bahwa Ridho menjadi korban mutilasi lantaran selama mengenalnya, tak sekali pun Ridho menceritakan mengenai permasalahannya.
"Enggak tahu ya kalau ada masalah apa, sepertinya baik-baik saja. Terakhir kali ketemu 2 hari yang lalu, ya sama saja, enggak ada hal apa-apa," ucapnya.
Keluarga Ridho (RS), tidak dapat menerima kematian anggota keluarganya yang sangat tragis.
Ayah korban, Indra Hakim, mempertanyakan kematian yang didapatkan putranya.
"Anak saya dibegitukan. Dipotong kayak ayam. Mati itu takdir, tapi apa harus begitu?" kata Indra saat ditemui tim liputan KompasTV Ni Putu Trisnanda dan Benedictus Yanuar, Minggu (28/11/2021).
Indra meminta pihak berwajib untuk menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Kami minta dihukum seberat-beratnya. Ini negara hukum, kami harap segera ditindak tegas," ucapnya.
Baca juga: FAKTA Kurir Ojol Tewas Dimutilasi, Sempat Dikira Daging Ayam, Dibuat Tidur Sebelum Dieksekusi
Pelaku Terungkap
Kepolisian telah menangkap dua pelaku mutilasi di Bekasi, dan satu terduga pelaku lainnya masih buron.
Dua pelaku yang telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.
Motif pembunuhan berencana tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap FM dan MAP.
Dari keteragan keduanya, diketahui para pelaku memiliki sakit hati terhadap korban. Korban disebutkan pernah menghina FM dan istrinya.
"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu.
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan menghadapi ancaman pidana seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 (KUHP), (dengan ancaman pidana) seumur hidup paling lama, (atau penjara) 20 tahun," kata Zulpan.