Kurir Ojol Dimutilasi

Sosok dan Keseharian Ojol Kurir yang Tewas Dimutilasi, Ayah : Mati itu Takdir, Tapi Apa Harus Begitu

Kurir ojol yang dimutilasi di Bekasi dikenal tak punya musuh. Ayahnya minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Editor: Weni Wahyuny
(TribunBekasi.com)
Suasana lokasi penemuan potongan tubuh manusia yang diduga merupakan korban mutilasi di temukan warga di Kampung Kedunggede RT 07 RW 03, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021). Inilah keseharian korban 

Ia juga tak menyangka bahwa Ridho menjadi korban mutilasi lantaran selama mengenalnya, tak sekali pun Ridho menceritakan mengenai permasalahannya.

"Enggak tahu ya kalau ada masalah apa, sepertinya baik-baik saja. Terakhir kali ketemu 2 hari yang lalu, ya sama saja, enggak ada hal apa-apa," ucapnya.

Keluarga Ridho (RS), tidak dapat menerima kematian anggota keluarganya yang sangat tragis.

Ayah korban, Indra Hakim, mempertanyakan kematian yang didapatkan putranya.

"Anak saya dibegitukan. Dipotong kayak ayam. Mati itu takdir, tapi apa harus begitu?" kata Indra saat ditemui tim liputan KompasTV Ni Putu Trisnanda dan Benedictus Yanuar, Minggu (28/11/2021).

Indra meminta pihak berwajib untuk menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Kami minta dihukum seberat-beratnya. Ini negara hukum, kami harap segera ditindak tegas," ucapnya.

Baca juga: FAKTA Kurir Ojol Tewas Dimutilasi, Sempat Dikira Daging Ayam, Dibuat Tidur Sebelum Dieksekusi

Pelaku Terungkap

Kepolisian telah menangkap dua pelaku mutilasi di Bekasi, dan satu terduga pelaku lainnya masih buron.

Dua pelaku yang telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.

Motif pembunuhan berencana tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap FM dan MAP.

Dari keteragan keduanya, diketahui para pelaku memiliki sakit hati terhadap korban. Korban disebutkan pernah menghina FM dan istrinya.

"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu.

Atas perbuatannya itu, para pelaku akan menghadapi ancaman pidana seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 (KUHP), (dengan ancaman pidana) seumur hidup paling lama, (atau penjara) 20 tahun," kata Zulpan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved