Berita Daerah

Kisah Wanita yang Diusir Dari Rumahnya, Rumah Rp 3 M Dilelang Rp 735 Juta, Hanya Bawa Baju di Badan

Kisah Wanita yang Diusir Dari Rumahnya, Rumah Rp 3 M Dilelang Rp 735 Juta, Hanya Bawa Baju di Badan

Editor: Slamet Teguh
Ega Alfreda/ Tribun Jakarta
Kuasa Hukum R, Darmon Sipahutar menunjukan surat pernyataan yang dibikin korban dengan kata-katanya diarahkan oleh polisi, Senin (29/11/2021). 

Kemudian, R diminta oleh polisi di polres tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk mengosongkan rumah dengan rentan waktu 14 hari.

"Ketika ibu ini kembali ke rumahnya dimana rumahnya sudah dalam keadaan gelap , lampu listrik sudah dipadamkan dan gerbang di gembok pakai rantai," kata Darmon

Darmon mengatakan perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal.

Seharusnya, eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan.

"Patut diduga karena telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap lakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan," tuturnya

"Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," tambah Darmon.

Darmon menjelaskan apabila dilelang, KPKNL seharusnya membuat permohonan untuk eksekusi rumah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1.

Namun, hal itu tidak dilakukan dan eksekusi dilakukan sepihak oleh Sopar J Napitupulu.

"Mereka melakukan cara di luar prosedur hukum yang diatur. Mereka lakukan premanisme untuk melakukan pengosongan rumah itu," kata Darmon.

Kejanggalan berikutnya kata Darmon, Rasmidi yang diketahui beralamat di Kebayoran Baru RT 14 RW 9, Jakarta Selatan ternyata tidak tinggal di sana.

Hal itu juga disampaikan ketua RW setempat melalui surat pernyataan yang menyebutkan kalau Rasmidi tidak pernah tinggal di lokasi tersebut.

"Kami sudah datangi alamat Rasmidi ini dan Rasmidi ini tidak ada di alamatnya dan RW sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada warga yang namanya Rasmidi," beber Darmon.

Kini R melaporkan kasus ini dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Serta pasal 363 tentang pencurian.

"Yang saya sayangkan prosesnya hanya sebatas penyelidikan. Padahal saksi sudah kami ajukan dan bukti sudah Kami berikan," ungkap Darmon.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wanita di Tangerang Digeruduk 30 Orang, Diusir Dari Rumahnya Tanpa Bawa Harta: Hanya Baju di Badan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved