Berita Daerah

Kisah Wanita yang Diusir Dari Rumahnya, Rumah Rp 3 M Dilelang Rp 735 Juta, Hanya Bawa Baju di Badan

Kisah Wanita yang Diusir Dari Rumahnya, Rumah Rp 3 M Dilelang Rp 735 Juta, Hanya Bawa Baju di Badan

Editor: Slamet Teguh
Ega Alfreda/ Tribun Jakarta
Kuasa Hukum R, Darmon Sipahutar menunjukan surat pernyataan yang dibikin korban dengan kata-katanya diarahkan oleh polisi, Senin (29/11/2021). 

J Supriyanto kemudian melelang rumah tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Lelang tersebut pun kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan nilai Rp 725 Juta.

"Padahal harga rumah itu sekitar Rp 3 miliar, padahal utang ibu ini hanya Rp 200 juta dan di dalam risalah lelang yang kami dapat itu nilainya hanya Rp 725 juta," tutur Darmon.

Kemudian, pengacara Rasmidi, Sopar J Napitupulu (SN) mendatangi rumah R pada pada 23 September lalu untuk memberitahukan kalau kediamannya itu sudah beralih ke kliennya melalui tahap lelang.

Kemudian, Sopar melakukan somasi pertama pada 27 September dan 2 Oktober 2021 agar R beserta keluarga segara mengosongkan dan meninggalkan rumah.

Sopar pun kembali lagi ke rumah R pada 6 Oktober 2021.

Namun, kedatangannya itu didampingi oleh puluhan orang yang berjumlah sekitar 30 untuk mengusir R.

"Ketika dilakukan pengusiran dimana SN ini datang dengan teman-temannya kurang lebih 30 orang," katanya.

R dan keluarganya pun ketakutan dan merasa terintimidasi.

Apalagi saat itu terdapat Bayi yang berusia lima bulan dan anak sembilan tahun.

R pun mengalah dan meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.

"Karena takut ibu R ini minta perlindungan ke Polsek Cipondoh. Oleh Polsek Cipondoh karena perkara ini dianggap di bagian Harda (harta benda) kemudian Polsek tidak memberi kan perlindungan sebagaimana yang dimintakan," ujar Darmon.

"Diarahkan lah ibu ini ke Polres Metro Tangerang Kota, karena berdasarkan arahan kesana untuk minta perlindungan hukum namun itu tidak diberikan kemudian diarahkan ibu ini untuk buat laporan polisi," tambahnya.

Namun, saat membuat laporan pasalnya dibatasi.

Pasal yang disangkakan saat itu hanya 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved