Berita Nasional
Fadli Zon Kembali Terkena Masalah Usai Ditegur Prabowo Subianto, Kini Dilaporkan ke MKD DPR
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh politikus Teddy Gusnaidi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kembali aktif di media sosial usai ditegur Prabowo Subianto karena mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kini, FadliZon tampaknya bakal kembali terkena masalah.
Pasalnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh politikus Teddy Gusnaidi.
Teddy menuding Fadli melanggar kode etik lantaran cuitan Fadli Zon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.
"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata Teddy kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Teddy menjelaskan, alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik.
Dia mengatakan seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi dari DPR RI.
"Artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR. Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ucapnya.
Baca juga: Komentar PKS Lihat Fadli Zon Positing Foto Dirinya Sama Puan Kepak Sayap : Kasihan Rakyat
Baca juga: Lama Menghilang Setelah Ditegur Prabowo, Fadli Zon Kini Sudah Eksis Lagi, Serang Tentang Omnibus Law
Menurut Teddy, cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Apalagi, Fadli telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.
Sehingga, ucapannya ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.
"Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ujarnya.
Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021.
"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan 'Invisible Hand' UU Cipta Kerja.