Berita Kriminal
Keseringan Lihat Adegan Video Syur, Adik Rudapaksa Kakak Kandung Hingga Hamil
Ingin menyalurkan hasratnya setelah melihat adegan porno, seoranag bocah berusia 15 tahun memperkosa kakak kandung hingga hamil.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ingin menyalurkan hasratnya setelah melihat adegan porno, seoranag bocah berusia 15 tahun memperkosa kakak kandung hingga hamil.
Remaja berinisial NS asal Nias kini terpaksa mendekam di penjara.
Pasalnya, NS yang masih berusia 15 tahun nekat merupaksa kakaknya berinisial YN (17).
Akibat perbuatannya itu, kini YN hamil enam bulan.
Iskandar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi rudapaksa dilakukan NS kepada kakaknya sejak April 2021 hingga Juni 2021.
Adapun alasan pelaku nekat merudapaksa kakak kandungnya lantaran pelaku kebiasaan nonton video porno di handphone miliknya.
"Karena pelaku terbilang masih di bawah umur, maka nanti akan dilakukan pendampingan oleh PKPA," kata Iskandar.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat kasus ini beserta pelaku akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Karena kasus seperti ini sangat mengkhawatirkan, Iskandar mengimbau kepada semua orangtua untuk senantiasa mengawasi anaknya ketika bermain handphone.