HUT KORPRI 2021

HUT KORPRI 2021 Tanggal Berapa? Ini Sejarah dan Tema Peringatan HUT ke-50

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan merayakan ulang tahun emas pada tahun 2021. HUT Korpri diperingati setiap tanggal 29 November

Editor: Wawan Perdana
Dukcapil Kemendagri
Peringatan HUT Emas Korpri ke-50 dengan rangkaian acara upacara dan ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Puncak HUT Emas Korpri ke-50 akan diselenggarakan di Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada Senin (29/11/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM-Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan merayakan ulang tahun emas pada tahun 2021. HUT Korpri diperingati setiap tanggal 29 November.

Mengutip dari dpr.go.id, tema HUT KORPRI ke-50 adalah "ASN Bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh."

Korpri adalah wadah organisasi bagi pegawai republik Indonesia. Anggotanya bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Sedangkan perangkat Pemerintah Desa Tidak menjadi anggota Korpri setelah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia.

KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.

Sejak era reformasi, KORPRI adalah organisasi netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Sejarah Korpri

Korpri memiliki sejarah panjang dalam perjalanannya di Indonesia. Dimulai dari masa penjajahan Belanda.

Melansir laman resmi BKPPD Pasuruan, saat itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera.

Kedudukan pegawai pun berada di kelas bawah karena pengadaannya didasarkan pada kebutuhan penjajah.

Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Di saat yang bersamaan, akhirnya seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar:

1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI

2. Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator)

3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.

Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet.

PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai.

PNS pun menjadi terkotak-kotak bahkan prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan.

Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya dan afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal.

Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.

Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3).

Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang.

Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S.

Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis.

Baca juga: Link dan Cara Pasang Twibbon HUT Korpri 2021, Jadikan Bingkai Foto Menarik di Status WA, FB, IG

Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri.

Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2).

Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI” namun Korpri kembali menjadi alat politik.

UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai.

Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.

Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehingga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR.

Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik.

Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme.

Korpri bergerak berdasarkan Panca Prasetya Korpri yaitu

1. Setia kapan dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintahan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta Memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan

4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan korps pegawai Republik Indonesia

5. Menegakkan kejujuran keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme

Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol.

Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun.

Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved