Berita Nasional

Warga yang Belum Vaksin Tak Bisa Naik Transportasi Umum, Syarat Baru Bepergian Selama PPKM Level 3

aturan baru pengguna transportasi umum selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
ILUSTRASI - Inilah aturna baru naik transportasi umum di selama PPKM 3 saat Nataru 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Masyarakat yang hendak bepergian dipastikan tak akan mendapatkan tiket transportasi umum jika belum vaksin.

Aturan tersebut termasuk dalam aturan baru pengguna transportasi umum selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan masyarakat yang tidak bisa menunjukkan pernah divaksin dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.

"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu. Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis 1 dan dosis 2. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis 1 dan dosis 2, dia tidak akan dilayani," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Khusus transportasi udara dan laut, kata Dedi, penumpang wajib menunjukkan keterangan swab antigen atau PCR negatif Covid-19.

Jika mereka tidak bisa menunjukkan, penumpang tidak akan dilayani untuk membeli tiket.

"Untuk moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam. Wajib itu, kalau misalkan dia tidak memiliki itu maka pelayanan tiket tidak akan dilayani," ujarnya.

Ia mengharapkan masyarakat memahami aturan tersebut. Hal ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang," ujarnya.

Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.

Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Adapun nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga yang Belum Divaksin Tak akan Dilayani Beli Tiket Transportasi Umum Selama PPKM Level 3

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved