Berita Kriminal

Pergoki Suami Rudapaksa Anak Kandung, Istri Malah Dipukuli hingga Ketakutan, Beraksi Sejak 2009

Seorang ayah di Salatiga rudapaksa anak kandung sejak tahun 2009 hingga 2021. Aksinya pernah dipergoki istri

Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
Ilustrasi korban rudapaksa ayah kandung di Salatiga, Jawa Tengah. Sang ibu pernah memergoki tapi malah dipukuli ayah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pria di Salatiga, Jawa Tengah, rudapaksa anak kandungnya.

Perbuatan bejat itu M (42) lakukan sejak tahun 2009 hingga 2021.

Aksinya pernah dipergoki sang istri.

Bukan malu atau meminta maaf, sang suami malah aniaya sang istri.

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat rumah dalam kondisi sepi.

Kini M hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang ke area gelar perkara dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).

Tersangka harus berhadapan dengan hukum karena melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.

Korban LS masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.

Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan tv ruang keluarga dalam rumahnya.

Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar.

Namun, ia dan anaknya pulang berdua, saat itulah muncul niat jahat pelaku.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lembata Kepergok Berbuat Tak Senonoh di Kamar Mandi Bersama Selingkuhan

Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.

Pelaku terakhir melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.

Indra mengatakan rudapaksa terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.

Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan.

M mengaku tega merudapaksa anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis.

"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).

Indra mengungkapkan korban LS dilakukan pendampingan untuk pemulihan mentalnya.

Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya.

Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di Sekolah pada Kamis (28/10).

Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya.

Baca juga: Kisah Ibu Muda Lahirkan 4 Bayi Kembar Tapi Semuanya Meninggal Dunia, Suami Bersyukur Istri Sehat

Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya terus dilaporkan ke polisi.

M diancam hukuman 5 – 15 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5–15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Plastik Buat Pengganti Kondom, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Kandung dari 2009, Anak Hampir Bunuh Diri

Baca berita lainnya di Google News

(TribunJateng.com/Hermawan Endra)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved