Pembunuhan di Desa Bunglai OKU
Kronologi ODGJ Ngamuk di OKU Tusuk 5 Orang Hingga Tewas, Sempat Makan Somay, Ketemu Orang Diserang
Entah bagaimana pelaku bisa keluar, karena memang sudah sejak setahun terakhir pelaku tidak pernah lagi keluar rumah.
Tak butuh waktu lama, pelaku Sueb langsung berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Sueb, pelaku pembunuhan 5 warga desa Desa Bunglai Kecamatan Peninjauan OKU mengaku tidak tahu kondisi orang-orang yang ditusuknya.
Tersangka yang terkesan tidak kooperatif ini berusaha mengelak saat ditanyai .
"Dak ku kukeruankan lagi ape mati. Ape gi idup-- (tidak saya urusi lagi apakah sudah mati atau masih hidup)," kata pelaku acuh tak acuh saat diwancarai berangkat ke Palembang untuk pemeriksaan kejiwaan, Sabtu (27/11/2021).
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, tersangka akan diperiksa oleh dokter ahli kejiwaan (psikiater) untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
Sebab, untuk menentukan apakah tersangka memang benar-benar mengalami gangguan kejiwaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis oleh ahlinya.
Karena di Kabupaten OKU belum ada psikiater maka tersangka akan dibawah ke Palembang.
Menurut Kapolres, informasi yang beredar di masyarakat memang ada yang menyebut pelaku diduga ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).
"Untuk membuktikan kondisi yang sebenarnya maka harus diperiksa oleh ahlinya," katanya.
Adapun luka yang dialami para korban yakni, Sari binti Sarifuin (45).
Ibu rumah tangga ini tewas dengan kondisi luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Antara lain luka robek bagian leher melingkar leher panjang 13 cm lebar kedalaman 1 0cm.
Luka tusuk perut sebelah kanan panjang 2 cm lebar 2 cm kedalaman 4 cm, luka tusuk lengan atas panjang 4,5 cm lebar 3 cm kedalaman , luka tusuk bahu kiri atas panjang 5,5 cm lebar 2 cm kedalaman 2 cm.
Kemudian luka tusuk terbuka bagian leher belakang panjang 6 cm lebar 2 cm kedalaman 10 cm dan luka tusuk ketiak bawah panjang 2 cm lebar 0,5 cm kedalaman 3 cm.
Ibu rumah tangga ini tewas seketika akibat diamuk pelaku yang diduga ODGJ.