Berita Nasional

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bakal Paparkan Konsep Selesaikan Konflik Tanpa Perang di Papua

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bakal Paparkan Konsep Selesaikan Konflik Tanpa Perang di Papua

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo resmi melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). 

"Dan lebih mempunyai pendekatan-pendekatan yang tentu lebih baik lagi," kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau Tugu MacArthur di Jayapura, Papua, Sabtu (6/11/2021).

Dengan demikian, diharapkan intensitas gangguan keamanan di Papua dapat semakin menurun.

"Saya yakin Panglima yang baru itu punya konsep-konsep yang mungkin lebih memiliki pendekatan yang lebih baik lagi. Itu kita harapkan begitu," tuturnya.

Namun, Wapres menegaskan Panglima TNI saat ini juga telah menerapkan konsep dan langkah yang baik.

"Tapi berdasarkan apa yang sudah dilakukan, saya harap ada langkah-langkah strategis yang lebih baik lagi nanti dalam menangani keamanan di Papua," haranya.

Termasuk, kata Wapres, langkah-langkah yang lebih humanis dengan tetap mempertahankan semangat perlindungan dan penegakan HAM.

"Iya, tentu, lebih humanis tapi tidak kehilangan semangat untuk perlindungan."

"Humanis, tetapi perlindungan dan penegakan HAM harus tetap dijaga," bebernya.

Maruf Amin menuturkan, saat ini pembangunan Papua memerlukan harmonisasi bidang kesejahteraan dan keamanan.

"Pembangunan ini tidak akan bisa berjalan kalau keamanan tidak terkendali (dan) tidak kondusif," tegasnya.

Delapan Fokus Utama

Jenderal Andika Perkasa menyampaikan 8 fokus utama dari 15 tugas yang akan ia jalankan saat nanti menjabat Panglima TNI.

Pertama, kata Andika, hal terpenting adalah melaksanakan tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundangan.

Hal itu disampaikan Andika saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI dengan Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021).

"Tugas-tugas yang kami laksanakan selama ini sudah diatur dalam UU, tapi implementasinya saya lihat masih banyak kelemahan."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved