Cara Mengambil SIM
Cara Mengurus Pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Palembang Secara Online, Ini Nomer WAnya
Sekarang warga yang hendak mengurus pengambilan surat izin mengemudi (SIM), tidak harus datang ke kantor. Menurut dia, pihaknya memberikan pelayanan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mengurus Pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Palembang Secara Online, Ini Nomer WAnya.
Sekarang warga yang hendak mengurus pengambilan surat izin mengemudi (SIM), tidak harus datang ke kantor.
Menurut dia, pihaknya memberikan pelayanan pengambilan SIM melalui online.
- Hubungi nomor telpon yang tertera di dalam surat penilangan.
- Sertakan nama alamat dan foto bukti tilang.
- Admin akan memberikan jawaban jumlah denda dan biaya antar.
- Jika yang bersangkutan setuju, maka SIM akan diantarkan
- Jika di surat penilangan tidak ada nomor whatsappnya bisa menghubungi ke nomor 0811-8943-117 atau hubungi ke nomor 0811-8943-118
Bagi masyarakat yang tidak ingin mengurus secara online bisa langsung mengambil di kantor kejaksaan negeri.
Kantor kejaksaan negeri Palembang berada di Jalan H A Gub Bastari.
Buka dari hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 15.30 WIB.
Untuk mengikuti informasi lebih lanjut bisa cek terus akun Instagram @tilang_kejari_palembang.
Baca juga: Catat, Ini Cara Cek Mengetahui Pinjaman Online (Pinjol) Resmi Terdaftar dan Berizin (Legal) di OJK
Baca juga: Cara Cek Resi Paket TIKI, POS Indonesia, J&T dan JNE dengan Mudah, Cukup Masukkan Nomornya Disini
Baca juga: Cara Cek BPOM Makanan dan Kosmetik Lewat Website Resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan di HP
Itulah Cara Mengurus Pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Palembang Secara Online, Ini Nomer WAnya.