Berita Nasional
BREAKING NEWS : ASN yang Pernah Terima Bansos Dihukum Potong Gaji
PNS yang sudah digaji negara pakai uang rakyat tapi masih mengambil uang atau bantuan sosial dinilai keterlaluan.
TRIBUNSUMSEL.COM - PNS yang sudah digaji negara pakai uang rakyat tapi masih mengambil uang atau bantuan sosial dinilai keterlaluan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo angkat bicara soal ASN yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Tjahjo mengatakan ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan dana bansos termasuk dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, para ASN tersebut telah mendapatkan keuntungan pribadi dari hak orang lain.
"Mendapatkan keuntungan pribadi yang itu haknya orang lain," kata Tjahjo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/11/2021).
Oleh karena itu menurut Tjahjo, ASN yang menerima bansos tersebut bisa diberi peringatan dan hukuman disiplin.
Peringatan dan hukuman ini pun telah tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2001, tentang disiplin pegawai negeri.
"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diperingatkan, dapat dikenai hukuman disiplin. Bagaimana PP Nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri," terang Tjahjo.
Terkait bentuk hukumannya, Tjahjo menyebut bisa berupa potongan tunjangan kinerja atau potong gaji.