Berita Ogan Ilir
Kuli Bangunan di Ibul Dalam OI Kedapatan Simpan 77 Paket Sabu, Ternyata Pengedar Narkoba
Seorang pria warga Desa Ibu Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, dibekuk polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang pria warga Desa Ibu Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, dibekuk polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Pria bernama Komarudin, usia 37 tahun, kini ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zon Prama menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
"Ada laporan yang masuk ke kami bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Desa Ibul Dalam," kata Zon kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (22/11/2021).
Mendapat laporan ini, petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir lalu menuju lokasi transaksi yang dimaksud.
"Anggota kami melakukan pengintaian hingga yang bersangkutan (tersangka) pulang dari kebun. Lalu kami lakukan penangkapan," terang Zon.
Petugas lalu memeriksa dan menggeledah tersangka Komarudin.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba sebanyak 77 bungkus paket kecil dan ada juga beberapa paket sedang.
"Saat digeledah, ternyata benar ada sabu yang disimpan tersangka. Berat brutonya (kotor) 28,33 gram," terang Zon.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sekop sabu, plastik klip bening.
Serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual-beli barang haram tersebut.
Dengan barang bukti sebanyak itu, kepada petugas, tersangka mengaku bertugas mengedarkan sabu.
"Kami akan terus melakukan pengembangan. Dari mana dan kepada siapa saja tersangka memasarkan narkoba ini," jelas Zon.
Dalih tersangka sebagai kuli bangunan yang sedang sepi job, tak membuat polisi percaya begitu saja.
Tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut.
"Apa yang diperbuat tersangka ini seperti yang dijelaskan pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Zon menegaskan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/komarudin-seorang-kuli-bangunan-di-ibul-dalam-ogan-ilir-kurir-sabu-senin-22112021.jpg)