Hari Guru Nasional 2021

Ketentuan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021, Dari Waktu hingga Pakaian yang Harus Digunakan

Peringatan Hari Guru Nasional 2021 bertujuan Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengeta

Kemendikbudristek
Ketentuan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021, Dari Waktu hingga Pakaian yang Harus Digunakan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketentuan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021, Dari Waktu hingga Pakaian yang Harus Digunakan.

Peringatan Hari Guru Nasional 2021 bertujuan Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.

Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.

Untuk itu akan diadakan upacara bendera pada tanggal 25 November 2021.

Berikut Ketentuan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021, Dari Waktu hingga Pakaian yang Harus Digunakan:

Ketentuan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021

1. Ketentuan umum

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

2. Waktu pelaksanaan

hari, tanggal : Kamis, 25 November 2021

pukul : 08.00 waktu setempat

3. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat

4. Pakaian

a. Undangan:

  • Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma  kepantasan;
  • Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma  kepantasan;
  • Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma  kepantasan;
  • Guru, Dosen : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;

b. Barisan:

  • Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Siswa : Seragam Sekolah;
  • Mahasiswa : Seragam sesuai ketentuan masing-masing;
  • Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.

5. Susunan acara upacara bendera

Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya (jika ada);
  • Menyanyikan lagu Hymne Guru;
  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
  • Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
  • Pembacaan do’a;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Demikian Pedoman ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021.

Baca juga: Link Download Logo Hari Guru Nasional 2021 Teks di Samping dan Bawah Resmi dari Kemendikbudristek

Baca juga: Doa yang Bisa Dibacakan pada Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2021 dari PDF Kemendikbudristek

Baca juga: 10 Ide Kado Hari Guru Menarik dan Berkesan di Hari Guru Nasional 25 November 2021

Itulah Ketentuan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021, Dari Waktu hingga Pakaian yang Harus Digunakan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved