Berita Kriminal

Setelah Kasus Kopi dan Sate Sianida, Muncul Dukun Beri Ramuan Sianida ke Korban, Modus Gandakan Uang

Setelah kasus kopi dan sate sianida, kali ini seorang dukun memberikan ramuan kepada korbannya yang ternyata cairan sianida.

NET
Dukun pengganda uang tega membunuh dua orang pelanggannya dengan racun sianida. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Racun sianida jadi pilihan pelaku kejahatan untuk membunuh korbannya.

Setelah kasus kopi dan sate sianida, kali ini seorang dukun memberikan ramuan kepada korbannya yang ternyata cairan sianida.

Seorang pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang tega membunuh dua orang pelanggannya dengan racun sianida.

Tersangka yang berinisial IS (57) menjadi dalang di balik kematian dua orang di dalam mobil di Jalan Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kajoran, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (10/11/2021).

Dilansir dari TribunJateng.com, IS merupakan warga dusun Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Magelang.

Dia mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang untuk menjerat kedua korban.

Termakan tipuannya, dua korban yakni Lasman (31) dan Wasdiyanto (38) lantas meminta bantuan IS untuk menggandakan uang sejumlah Rp 25 juta yang diserahkan mereka.

Alih-alih menjadi kaya, kedua korban yang bekerja sebagai tukang sayur itu justru ditemukan dalam keadaan tewas seperti dilansir dari Tribun Wow, Sabtu (20/11/2021).

IS mengaku membeli racun sianida di sebuah toko pertanian.

Kasus penipuan serta pembunuhan atas Lasman dan Wasdiyanto terungkap, saat kedua korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil rental Daihatsu Xenia warna hitam pada 10 November lalu.

Saat itu, korban Lasman terlihat sudah tergeletak di kursi sopir dengan kondisi kaca mobil yang terbuka.

Sementara, Wasdiyanto tewas di luar mobil sebelah kiri depan.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut, lantas melaporkannya kepada pemilik mobil rental yang dipakai oleh kedua korban.

Lalu, pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, yang diteruskan ke Polsek Kajoran.

Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved