Vonis Korupsi Masjid Sriwijaya

Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Dua Koruptor Masjid Raya Sriwijaya, Eddy dan Syarifuddin

Eddy Hermanto & Syarifuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim menghukum dua koruptor Masjid Sriwijaya 12 tahun penjara

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang vonis dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eddy Hermanto dan Syarifuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Alhasil, Majelis Hakim menghukum dua koruptor Masjid tersebut 12 tahun penjara.

Dua dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021).

Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, bersama empat hakim anggota lainnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

“Menyatakan kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Raya Sriwijaya,” ujar hakim ketua, Jum'at (19/11/2021).

Atas perbuatannya, terdakwa Eddy Hermanto divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 500 juta, Subsidair 4 bulan.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 218.000.000, yang manajika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.

Sementara itu untuk terdakwa Syariffudin dibonis dengan hukuman, 12 tahun penjara, denda 500, Subsidair 4 bulan.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,6 miliar rupiah, yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, pada kesempatan yang diberikan majelis hakim, terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin secara langsung menyatakan akan menggunakan hak hukumnya.

"Terima kasih pada mejelis hakim, dan mohon maat atas semua kekurangan saya dalam sidang. Pada kesempatan ini saya menyatakan banding," ujar Eddy Hermanto.

Begitupun dengan terdakwa Syarifuddin.

"Saya juga mohon maaf kalinini saya akan menggunakan hak hukum saya pak hakim. Saya juga akan mengajukan banding," ujarnya.

Demikian sidang atas dua terdakwa tersebut ditutup.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 wib, dengan agenda vonis dua terdakwa lainnya, yakni Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.

Artikel ini telah tayang di Sripo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved