Berita Kriminal
Suami Bacok Istri Gegara Sering Main HP dan Pinjam Uang Tapi Tak Izin, Sekarang Menyesal
Seorang suami tega bacok istrinya gegara sering main HP. Tak hanya itu, ia pula kesal sang istri tak izin pinjam uang
TRIBUNSUMSEL.COM - Suami di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bacok istri.
Suami inisial RT (25) itu bacok istrinya NI (21) diduga karena kesal sang istri sering bermain handphone.
Tak hanya itu, sang istri pula disebut tak izin suami jika pinjam uang.
Peristiwa naas tersebut terjadi di kampung pasir ayunan RT 3, RW 5, Desa Cipedes Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra mengatakan, penganiayaan terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021, Sekitar jam 18.00 WIB.
"Korban sudari NI dan pelaku sudara ET memiliki hubungan suami istri yang sah.
Untuk motif KDRT sendiri adalah masalah rumah tangga," kata Indra, Rabu (17/11/2021).
Indra mengatakan, korban sering meminjam uang tanpa sepengetahuan pelaku.
"Satu lagi, sering main handphone tanpa sepengetahuan pelaku (menghubungi seseorang melalui media sosial)," kata Indra.
Indra mengatakan, korban mengalami luka di beberpaa bagian tubuh.
"Karena memang pelaku melakukan tindak kekerasan berupa pembacokan," katanya.
Menurut Indra akibat hal tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri dan kakan, luka robek pada bagian kepala belakang.
"Luka robek bada bagian tangan kakan dan kiri mengenai pada jari, luka robek pada bagian paha sebelah kanan. sekarang kondisi korban dalam keadaan rawat jalan," tuturnya.
Adapun Pelaku kata dia, berhasil ditangkap Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wib di daerah Kabupaten Sukabumi.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 40 centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala ular, warna kuning," ujarnya.
Sedangkan tersangka ET mengaku, tega melakukan hal itu karena istrinya selingkuh, minjam uang.
"Main handphone facebookan, selingkuhnya sudah 6 tahun, iya dia maen medsos, saya cemburu," katanya.
ET mengatakan, menganiaya istrinya menggunakan golok karena kesal.
"Sekarang menyesal karena saya sudah melakukan itu kepada istri saya," katanya.
Menurut ET, ia belum pernah memergoki istrinya selingkuh secara langsung.
"Tapi ketahuan di facebook saja," ucapnya.
Indra menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dapat di sangkakan telah melakukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sub. Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ucapnya.(*)
Baca berita lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-penembakan.jpg)