Berita Viral

Kisah Cewek ABG Dipaksa Jadi PSK, Korban Mengaku Dirudapaksa 400 Pria dan Disiksa

Kisah pilu dialami seorang wanita yang telah melayani hubungan badan dengan 400 pria. Seorang gadis 16 tahun di India mengaku dia diperkosa 400 pria

Tribun Jabar
Di momen itulah korban disebut dipaksa menjadi PSK, dan diperkosa oleh sekitar 400 pria 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah pilu dialami seorang wanita yang telah melayani hubungan badan dengan 400 pria.

Seorang gadis 16 tahun di India mengaku dia diperkosa 400 pria selama enam bulan, disiksa, dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Otoritas merespons dengan sejauh ini, menangkap tujuh terduga pelaku dalam insiden yang terjadi di Beed, Negara Bagian Maharashtra.

Korban, yang kini dilaporkan sudah hamil dua bulan, mengatakan dia mampu mengenali setidaknya 25 pemerkosanya.

Setelah kehilangan ibunya beberapa tahun silam, korban yang saat itu berumur 13 tahun menikah dengan pria 33 tahun, dan sering dilecehkan secara seksual.

Tetapi ketika dia kembali ke rumah, ternyata ayahnya juga melakukan penyiksaan dan menolak kepulangannya.

Diwartakan CNN, gadis 16 tahun itu lalu menjadi gelandangan.

Dia mencari makanannya di jalan dan tidur di halte bus.

Abhay Vitthalrao Vanave dari Komisi Kesejahteraan Anak India (CWC) mengungkapkan, korban yang tak disebutkan identitasnya didatangi tiga pria.

Di momen itulah korban disebut dipaksa menjadi PSK, dan diperkosa oleh sekitar 400 pria selama enam bulan.

Aktivis hak perempuan Yogita Bhayana menyatakan, kasus korban merupakan insiden pemerkosaan terburuk sepanjang sejarah.

"Anak itu disiksa setiap hari. Kami menuntut adanya hukuman yang sangat tegas kepada para pelaku," kecam Bhayana. Dilansir Daily Mail Selasa (16/11/2021), Bhayana menuturkan polisi setempat gagal untuk melindungi remaja tersebut.

Korban disebut sudah melaporkan polisi yang menyiksanya.

Tetapi, laporan tersebut tidak didaftarkan.

Awalnya, kepolisian tidak merespons, hingga melalui pernyataan yang dirilis, mereka mengaku sudah mendaftarkan kasus untuk delapan terduga tersangka.

Mereka juga telah mendaftarkan kasusnya berdasarkan Undang-undang Larangan Pernikahan Anak.

Di antara delapan yang ditahan, satu masih di bawah umur.

Lebih lanjut, CWC menerangkan mereka tengah mengajukan permohonan aborsi kepada gadis 16 tahun tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved