Berita CPNS Sumsel Terbaru
Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB, Jumlah Nilai yang Harus Didapatkan untuk Menyalip Posisi Atas
Pada ujian SKB ini ada beberapa jesnis tes yang akan dilakukan, yaitu Psikotest; Tes Potensi Akademik; Tes Kemampuan Bahasa Asing; Tes Kesehatan Jiwa;
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB, Jumlah Nilai yang Harus Didapatkan untuk Menyalip Posisi Atas.
Proses seleksi CPNS 2021 telah memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang.
Pada ujian SKB ini ada beberapa jesnis tes yang akan dilakukan, yaitu Psikotest; Tes Potensi Akademik; Tes Kemampuan Bahasa Asing; Tes Kesehatan Jiwa; Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan; Tes Praktik Kerja; Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi; Wawancara; dan/atau Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Setiap instansi dan formasi akan melaksanakan jenis tes yang berbeda tergantung kebutuhan yang paling mendekati keperluannya.
Pada tahun ini persentase skor penentuan kelulusan akhir terdiri dari bobot nilai SKD 40% dan nilai SKB 60%.
Terdapat beberapa rincian terkait pembobotan nilai SKB.
Jika tes SKB yang hanya menggunakan CAT, maka bobot nilai tes CAT tersebut adalah 100 persen dari nilai SKB.
Sedangkan untuk tes SKB yang menggunakan CAT dan 1 jenis tes lainnya (selain wawancara), bobot CAT minimal 60 persen dari nilai SKB, adapun bobot tes lainnya maksimal 40 persen dari nilai SKB.
Lalu bagaimana cara menghitung hasil akhir nilai SKD+SKB? Simak penjelasannya berikut:
Nilai SKD
Nilai SKD A: 442
Nilai SKD B: 423
Nilai SKD C: 421
Diubah ke Skala 100
Nilai SKD berada dalam skala 550, untuk diubah menjadi skala 100 maka lakukan perhitungan berikut:
A: 442/550 = 0,80 x 100 = 80
B: 423/550 = 0,77 x 100 = 77
C: 421/550 = 0,76 x 100 = 76
Jumlah 40% dari Nilai SKD
A: 442/550 = 0,80 x 100 = 80 x 0,4 = 32
B: 423/550 = 0,77 x 100 = 77 x 0,4 = 30,8
C: 421/550 = 0,76 x 100 = 76 x 0,4 = 30,4
Nilai SKB
Nilai SKB A: 75
Nilai SKB B: 78
Nilai SKB C: 80
Jumlah 60% dari Nilai SKB
Nilai SKB A: 75 x 0,6 = 45
Nilai SKB B: 78 x 0,6 = 46.8
Nilai SKB C: 80 x 0,6 = 48
Jumlah Nilai SKD + SKB
Penjumlahan nilai akhir SKD dan SKB (40% : 60%) adalah sebagai berikut
Nilai SKD + SKB A: 32 + 45 = 77
Nilai SKD + SKB B: 30,8 + 46,8 = 77,6
Nilai SKD + SKB C: 30,4 + 48 = 78,4
Baca juga: Sebelum Ujian SKB CPNS 2021 Baca Doa Berikut Agar Diperlancar Urusan dan Dipermudah Mengerjakan Soal
Baca juga: Cara Daftar Ulang SKB dan Memilih Lokasi Ujian Bagi Peserta Lolos,SEGERA Lakukan Karena Hanya 2 Hari
Baca juga: Ketentuan Tes SKB CPNS 2021 dan Rincian Jadwal Pelaksanaan hingga Penetapan Nomor Induk Pegawai/NIP
Itulah Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB, Jumlah Nilai yang Harus Didapatkan untuk Menyalip Posisi Atas.