Berita Nasional
Reaksi Luhut Usai Dilaporkan ProDEM ke Polisi Atas Dugaan Bisnis PCR 'Pakai Data, Jangan Kampungan'
Reaksi Luhut Usai Dilaporkan ProDEM ke Polisi Atas Dugaan Bisnis PCR 'Pakai Data, Jangan Kampungan'
Iwan mengutarakan alasannya melaporkan keduanya dalam bisnis laris selama pandemi itu. Hal itu ditegaskan berdasarkan kajian dan fakta-fakta yang dikumpulkan ProDEM yang menguatkan indikasi adanya praktik nepotisme dalam PT GSI yang merupakan perusahaan yang mengadakan tes PCR.
"Pak Luhut sendiri sudah mengakui kalau beliau terlibat karena memiliki saham di PT GSI. PT GSI ini milik kakak Erick, Garibaldi Thohir nah dari sini dugaan nepotisme ini terjadi. Ini ada dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Iwan.
Iwan menegaskan, bahwa sebagai pejabat pemerintah tidak seharusnya mencari keuntungan di masa sulit akibat pandemi. Selain itu, lanjut Iwan, ancaman bagi penyelenggara pemerintah apabila melakukan tindak pidana nepotisme adalan memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Kenapa kita laporkan kolusi dan nepotisme? karena kita melihat bahwa kedua perbuatan itu adalah pidana. Bukan korupsinya, karena ini kriminal umum makanya kamj buat laporan di kepolisian dan ancaman hukumannya jelas," tambah Iwan.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Iwan Sumule hadir didampingi beberapa kuasa hukumnya sambil membawa dokumen hasil kajian ProDEM. Setelah itu, Iwan langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meneruskan laporan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan ProDEM ke Polisi Dugaan Bisnis PCR, Luhut: Bicara Pakai Data Jangan Rumor, Kampungan Itu.