Berita Palembang

Pria Muda di Sanga Desa Muba Jadi Bandar Togel, 2 Bulan Beraksi Ditangkap Polisi

Purwira (34) warga Dusun II Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba nekat membuka perjudian togel online.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FAJERI
Purwira (34) warga Dusun II Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba nekat membuka perjudian toto gelap (togel) online di wilayahnya Ngulak II Sanga Desa. Bisnis terlarang ini sudah dilakoninya dua bulan terakhir, Senin (15/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Purwira (34) warga Dusun II Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba nekat membuka perjudian toto gelap (togel) online di wilayahnya Ngulak II Sanga Desa. Bisnis terlarang ini sudah dilakoninya dua bulan terakhir.

Aksin Purwira menjadi bandar togel pun terendus polisi dan langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba, Minggu, (14/11/21) malam. Selain pelaku yang ditangkap, rekapan togel dan uang hasil togel turut langsung dibawa ke Mapolsek.

Penangkapan Purwira dilakukan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa di depan rumahnya saat sedang merekap hasil judi. Polisi menerima informasi ini dari masyarakat akan adanya praktik judi online yang sudah meresahkan.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SIk, SH, MH melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata mengatakan, pelaku sudah melakukannya selama 2 bulan dengan omset pendapatan per hari sebesar Rp200 ribu dan menjadikanya sebagai mata pencarian untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Pelaku ini sudah dua bulan menjalani bisnis ini, dilakukannya sebagai mata pencarian untuk kebutuhannya sehari-hari," ujarnya Senin, (15/11/21).

Yohan mengatakan, saat penggeledahan pada badan atau pakaian pelaku ditemukan barang bukti 1 unit Handphone merk Samsung Warna Silver yang berada di dalam saku celana sebelah kanan, 1 buah pulpen merk standar warna hitam berada di atas meja, 2 lembar kertas yang berisikan rekapan togel berada di atas Meja dan Uang Tunai sebesar Rp 185.000 yang ditemukan di saku celana sebelah kanan tersangka.

"Selama ini pelaku mengelola putaran judi online mengikuti putaran luar negeri," terang Yohan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliiar.

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Berkas 6 Tersangka Masuk Tahap 1, Dilimpahkan ke JPU

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved