Berita Viral
Oknum Polantas yang Diduga Peras Pengendara Rp100 Ribu jadi Tersangka, Terancam Dipecat dari Polri
Bripka P oknum Polantas di Medan jadi tersangka karena diduga peras pengendara Rp100 ribu
TRIBUNSUMSEL.COM - Oknum polisi lalu lintas (Polantas) di Medan diduga peras pengendara motor berbuntut panjang.
Bripka P, oknum polantas itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka P terancam hukuman 9 tahun penjara dan dipecat dari anggota polisi.
Diketahui korban adalah seorang wanita yang merupakan warga Medan.
Ia diperas sebesar Rp100 ribu dan lantaran diklaim telah melanggar lalulintas.
Bripka P nyaris dihakimi warga yang menduga ia sebagai polisi gadungan lantaran perilakunya tersebut.
Ia sempat diamankan warga dan nyaris dihakimi. Beruntung ia diselamatkan oleh anggota Polisi dan mengamankannya.
Bripka P terancam kurungan penjara selama sembilan tahun dan dipecat dari institusi Polri.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menerangkan, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Diamuk Massa Gegara Diduga Minta Uang Rp200 Ribu ke Pengendara, Video Viral
"Kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11/2021).
Dari barang bukti yang diamankan, ada uang senilai Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu dan STNK kendaraan korbannya.
Irsan menjelaskan dari fakta yang didapatkan di lapangan bahwa aksi pemerasan yang dilakukan Bripka Panca Karsa benar terjadi.
Saat ini Polrestabes Medan juga tengah memeriksa dua orang saksi yang berada di lapangan.
"Selanjutnya dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan dari saksi korban bahwa benar adanya perbuatan tersebut pemerasan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut," lanjutnya.
Baca berita lainnya di Google News
