Berita OKU Timur
Kelakukan Pria di OKU Timur, Jadikan Rumah Sebagai Tempat Transaksi dan Pesta Sabu
Rumah Basori (35) digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur karena sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Rumah Basori (35) digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur karena sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Rumah tersebut berada di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Dalam Penggrebekan yang berlangsung pada Selasa (09/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, anggota mengamankan pelaku Basori beserta barang-bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,67 gram.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto membenarkan adanya satu pelaku tindak penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti yang diamankan.
Ia menyebutkan bahwa penggerebekan itu berawal ketika anggota mendapatkan informasi bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota langsung bergerak cepat ke rumah tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam lipatan terpal yang terletak di dalam warung rumah pelaku," ujar Kasi Humas, Jumat (12/11/2021).
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku menyebutkan bahwa barang haram itu ia beli dari pelaku JI yang saat ini masih buron.
Baca juga: Lokasi Venue Pertandingan Porprov Sumsel 2021 di OKU Timur, Ini Cabang Olahraganya
Selanjutnya pelaku beserta barang-bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur guna proses lebih lanjut.
Ia dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang Narkoba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pelaku-basori-35-saat-diamankan-di-mapolres-oku-timur.jpg)