Berita Muratara
Cegat Angkutan Umum, Polisi Ringkus Warga Lubuklinggau Usai Beli Sabu di Muratara
Penangkapan Narkoba dilakukan Polisi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pala Senopati (44), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ditangkap polisi.
Dia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit.
Polisi menangkap tersangka saat sedang menumpang angkutan umum diduga usai membeli narkoba jenis sabu.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami dapat informasi masyarakat ada orang yang sering membeli narkoba jenis sabu di wilayah Desa Noman menggunakan transportasi umum," kata Ahmad Fauzi, Jumat (12/11/2021).
Polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan pulang ke Kota Lubuklinggau usai membeli narkoba.
Polisi kemudian mencegat kendaraan yang ditumpangi Pala Senopati hingga tersangka berhasil diamankan.
"Kendaraan yang ditumpanginya kami cegat,” kata Ahmad Fauzi.
Saat meringkus tersangka, polisi mendapatkan barang bukti tiga paket sabu dengan total berat 35,37 gram.
Polisi juga mengamankan ponsel tersangka dan sarung botol minuman warna ungu.
"Barang bukti diduga sabu disimpannya dalam sarung botol minuman," kata Ahmad Fauzi.
Baca juga: Harga Sawit Naik, Abas Petani Sawit di Muratara Tak Ingin Euforia, Pilih Menabung untuk Beli Kebun
Tersangka langsung dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut.
Tempat tersangka mengambil barang haram tersebut masih diselidiki polisi.
"Tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan. Tempatnya membeli barang itu sedang kami selidiki," ujar Ahmad Fauzi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/penangkapan-narkoba-di-jalinsum-muratara.jpg)