Berita Nasional
KPK Bicara Tentang Kelanjutan Kasus dan Polemik Formula E, Sebut Tergantung Unsur Pidana
KPK Bicara Tentang Kelanjutan Kasus dan Polemik Formula E, Sebut Tergantung Unsur Pidana
Dia menyebut, utang tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019. Kata dia, pemerintah telah mempertimbangkan alokasi pada rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD).
Hal ini sebagaimana pembahasan eksekutif dengan legislatif, dari perencanaan, pembahasan hingga persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan, seperti penanganan banjir, program kesehatan, sosial, infrastruktur, agama, hingga transportasi, termasuk ajang Formula E.
“Alokasi anggaran untuk program-program Pemprov DKI tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak saling tumpang tindih pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” jelas Firdaus.
Menurutnya, penyelenggaraan Formula E merupakan salah satu terobosan dan pemikiran untuk mensejajarkan Jakarta sebagai host dengan kota-kota di dunia.
Acara ini akan disiarkan secara live melalui 40 media internasional dan akan disaksikan lebih dari 400 juta pemirsa dari 150 negara.
“Ajang Formula E yang semula akan dilaksanakan di Jakarta pada pada 2020 harus ditunda akibat pandemi, sehingga baru diputuskan FEO untuk dilaksanakan pada 4 Juni 2022,” ungkapnya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polemik Formula E, KPK : Kalau Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dihentikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/jakarta-bakal-menjadi-tuan-rumah-turnamen-balap-mobil-bertenaga-listrik-formula-e-tahun-2022.jpg)