Berita Kriminal

Bocah Kelas 3 SD Dianiaya Bapak Kandung saat Sedang Bermain, Korban Alami Pusing dan Mual Saat Malam

Seorang bocah usia 9 tahun jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandung di Depok. Sampai mual saat malam

Editor: Weni Wahyuny
Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta
Korban bersama ibunya saat membuat laporan di Polres Metro Depok 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNSUMSEL.COM, PANCORAN MAS - Bocah kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dianiaya ayah kandungnya saat sedang bermain bersama teman-teman.

Peristiwa ayah aniaya anak kandung ini terjadi di kota Depok.

Sang ayah diduga sedang mabuk menganiaya sang anak yang tak mau pulang saat tengah bermain.

Pulang ke rumah, sang anak inisial KL (9) sudah mengalami babak belur pada tubuhnya.

Pelaku inisial R (45) itu kini sudah diamankan polisi.

"Kami amankan tersangka di kediamannya, kami bawa dan sudah lakukan pemeriksaan. Ayah korban mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolres Metro Depok, Selasa (9/11/2021).

Yogen mengatakan, awal mula penganiayaan ini bermula ketika R baru pulang ke rumah sehabis mabuk-mabukan miras.

Saat itu, dia melihat anaknya, KL, tengah asik bermain dan menolak ketika diminta pulang ke rumah.

"Jadi memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan. Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang. Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli," kata Yogen.

Baca juga: Bu Guru Disiram Air Panas oleh Suami Gegara Pergoki Panggilan Wanita Lain, Pelaku Ngaku Tak Sengaja

"Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis kanan kiri, luka memar lebam, dada, perut . Anak mengalami pusing dan mual pada malam harinya," timpal Yogen.

Bahkan, berdasarkan keterangan ibu korban, penganiayaan ini bukan kali pertama dialami anaknya.

"Menurut pengakuan ibu korban sendiri kejadian penganiayaan ini sudah terjadi beberapa kali. Ini terakhir yang parah sehingga lapor ke Polres," ungkapnya.

Terakhir, Yogen berujar bahwa pelaku disangkakan Pasal Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia yang berisi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT, ancaman kurungan penjara 10 tahun," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved