Berita Muratara

Harganya Terus Naik Mencapai Rekor Tertinggi, Buah Sawit Kini Makin Jadi Incaran Pencuri

Tak hanya buah sawit di kebun milik perusahaan yang sering terdengar dicuri, tanaman sawit milik warga pun ikut jadi sasaran

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Polisi mengamankan dua pria diduga pencuri buah sawit di Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Harga buah sawit sejak beberapa bulan terakhir terus mengalami kenaikan. Bahkan memecahkan rekor tertinggi.

Saat ini harga tandan buah segar (TBS) sawit lebih dari Rp3 ribu per kg.

Begitu juga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harga TBS mencapai Rp3.000 per kilogram (kg).

Seiring tingginya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tersebut, pencuri pun kini makin marak.

Tak hanya buah sawit di kebun milik perusahaan yang sering terdengar dicuri, tanaman sawit milik warga pun ikut jadi sasaran.

Seperti yang dialami warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir yang melapor ke polisi bahwa buah sawit di kebunnya dicuri.

Petugas Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir setalah menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya menangkap dua terduga pencuri buah sawit  yakni DW (29) dan GO (28) warga Desa Mekarsari.

"Pelaku sebenarnya bertiga, namun yang berhasil kita tangkap baru dua, satunya lagi masih kita cari," kata Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Abdul Karim pada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Abdul Karim mengatakan aksi pencurian itu terjadi di kebun sawit milik pelapor di Desa Mekarsari pada Jumat (5/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Dia menjelaskan para pelaku mencuri dengan cara mengambil buah kelapa sawit dari pohon langsung.

Mereka memakai alat berupa egrek lalu kemudian buah kelapa sawit hasil curian diangkut menggunakan mobil jenis pick up.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sebanyak 35 janjang buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up bernomor polisi BG 9323 EB.

"35 janjang itu kalau harga tiga ribu per kilo maka kerugian pelapor sebesar tiga juta rupiah," jelas Abdul Karim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved