Berita Ogan Ilir

Belasan Motor dan Mobil di Indralaya Terjaring Razia Pemeriksaan Bukti Lunas Bayar Pajak

Kepala UPTB Samsat I Ogan Ilir, Wahyudi menerangkan, operasi ini dilakukan untuk mengecek bukti lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Bali

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Pengendara yang melintas di kilometer 32 jalan lintas Palembang-Prabumulih tepatnya di wilayah Timbangan Indralaya Utara, diperiksa bukti lunas bayar pajak, Selasa (9/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Belasan motor dan mobil di Indralaya, terjaring operasi pemeriksaan bukti lunas bayar pajak.

Operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan Satlantas Polres Ogan Ilir, Samsat, Jasa Raharja dan Bank Sumsel Babel.

Kepala UPTB Samsat I Ogan Ilir, Wahyudi menerangkan, operasi ini dilakukan untuk mengecek bukti lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

"Operasi ini untuk memeriksa kepatuhan WP (wajib pajak) dalam menunaikan kewajiban yakni membayar PKB dan BBN-KB," kata Wahyudi kepada wartawan di Indralaya, Selasa (9/11/2021).

Pada operasi ini, tercatat total ada 14 kendaraan yang menunggak pajak, dengan rincian 10 kendaraan roda dua dan 4 roda empat.

"Ke-14 kendaraan ini diarahkan untuk langsung membayar pajak di tempat sesuai prosedur yang dijelaskan," kata Wahyudi.

Bagi kendaraan yang kedapatan belum bayar pajak namun belum sanggup melunasinya, maka diarahkan untuk membuat surat pernyataan.

Selain itu, salah satu surat kelengkapan kendaraan akan ditilang oleh petugas.

"Penilangan dilakukan hingga waktu kesanggupan melunasi pajak sesuai yang tertera di surat pernyataan," jelas Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, program Pemprov Sumatera Selatan yakni pemutihan beban PKB terbagi menjadi dua kategori.

Kategori pertama, pembebasan PKB progresif.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi denda bunga PKB dan denda bunga BBN-KB.

Program ini berlangsung selama tiga bulan mulai 1 Oktober lalu hingga 31 Desember mendatang.

"Namun kami menyarankan agar pembayaran pajak sebaiknya lebih cepat tanpa harus menunggu hingga akhir Desember," pesan Wahyudi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved