Berita Nasional

Anggota DPR Sebut Efek Jenderal Andika Jadi Panglima, Salah Satunya Perpanjang Pensiun Anggota TNI

Kharis menyatakan ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.  Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun

Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI, Sabtu (6/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Efek domino bagi para anggota TNI saat Jenderal Andika menjabat sebagai Panglima TNI akan dirasakan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memprediksi masa jabat Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto bakal diperpanjang hingga 2024. 

Diketahui, Jenderal TNI Andika Perkasa hanya akan menjadi Panglima TNI selama 13 bulan. 

"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). 

Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI. 

Kharis mengatakan revisi itu usulan pemerintah. Namun, belum diusulkan ke DPR. 

"Memang selama ini mau direvisi kan, cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya liat akan diperpanjang," ujarnya. 

Menurut Kharis, masa jabatan perwira TNI harus diperpanjang.

Mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi. 

 
"Saya sih melihat harus diperpanjang, saya enggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira-perwira tinggi," katanya. 

"Saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa, tapi sya ada keyakinan sampai 60 tahun. Itu artinya sampai 2024," imbuhnya. 

Kedua, kata Kharis, masa jabat Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

"Diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved