Berita CPNS Sumsel Terbaru
PDF Jadwal SKB Pemkot Lubuk Linggau, Link Download Pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021
Setelah pengumuman dan perengkingan seleksi kompetensi dasar, proses seleksi cpns telah memasuki tahap tes SKB. Berdasarkan surat Kepala Kantor Regio
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PDF Jadwal SKB Pemkot Lubuk Linggau, Link Download Pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021 .
Setelah pengumuman dan perengkingan seleksi kompetensi dasar, proses seleksi cpns telah memasuki tahap tes SKB.
Berdasarkan surat Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara Nomor : 406/KR.VII/BKN.K/XI/2021 Tanggal 5 November 2021 Hal : Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 Tahap 1 (Satu) Instansi Daerah Wilayah Kerja Kanreg VII BKN, dengan ini diumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan ketentuan dan informasi sebagai berikut :
1. Jadwal seleksi Kompetensi Bidang Pemerintah Kota Lubuklinggau, dilaksanakan pada tanggal, waktu dan tempat sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini.
2. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4 November 2021 Hal : Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021, sebagai berikut:
1) Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
2) Peserta menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3) Peserta tetap melakukan physical distancing (jaga jarak) minimal 1 (satu) meter;
4) Melakukan cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5) Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi dan ditandatangani wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi;
6) Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
7) Kewajiban bagi peserta :
a) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
b) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli, KK Asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
c) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);