Berita Palembang
FDJ Yuniar Palembang Ditangkap Saat Live Promosikan Situs Judi, Dibayar Rp15 Juta per Bulan
Female Disc Jockey (FDJ) Yuniar alias Sandra ditangkap Tim Berguyur Bae Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palap
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Female Disc Jockey (FDJ) Yuniar alias Sandra ditangkap Tim Berguyur Bae Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.
FDJ Yuniar ditangkap karena mendistribusi dan mempromosikan situs judi online lewat Facebook.
Wanita 28 tahun, warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang ini hanya bisa pasrah ketika dibawa ke Polrestabes Palembang.
Sandra mengaku awal mula ia ditawari oleh seseorang yang tidak dikenal lewat chat handphone. Kemudian ia menyetujui kerjasama tersebut.
"Awalnya saya tidak tahu kalau itu dilarang, orang yang menawarkan tidak kenal. Kami hanya komunikasi lewat chat, tidak pernah ketemu."
"Sistemnya endorse, saya diminta live setiap hari selama satu bulan lalu dibayar, " ujar Sandra saat ditanyai wartawan, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Air Mata Ibu Bibi Ardiansyah Ingat Pesan Terakhir Vanessa Angel, Ya Allah, Itu Arti Omongan Anakku
Dari live mempromosikan situs judi online, ia mendapat bayaran antara Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
Ia menjelaskan, dalam satu hari, durasi live yang dilakukan selama satu jam dengan pengikut Facebook berjumlah 286 ribu orang.
Selama live ia mendapat penonton antara 500 hingga 1000 orang.
"Selama tiga bulan ini saya tidak tahu berapa yang sudah mendaftar lewat saya live promosi. Cara promosinya saya sambil main musik, " katanya.
Selain live Facebook, Sandra mengaku juga sering mendapat Job untuk menjadi DJ di acara-acara pernikahan dan kalau ada orgen.
Anggota Tim Beguyur Bae opsnal ranmor mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya akun fanpages FDJ Sandra Arimby di aplikasi facebook sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/link perjudian online.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan FDJ dilakukan ketika ia sedang menyiarkan siaran langsung.
FDJ Yuniar ditangkap saat sedang melakukan live Facebook pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 22:00 WIB.
"Berawal dari laporan masyarakat, yang melaporkan adanya tersangka yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main Slot, " ujar Kompol Tri saat diwawancara di ruang kerjanya.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan perkara tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan sebagaimana di maksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan, satu unit handphone merk iPhone 12 pro max, alat Disc Jockey, dan bukti transfer melalui M Banking bulan Agustus, September, dan Oktober, buku tabungan dan ATM.