Berita Nasional

ABG Lumpuh Dilecehkan Pak RT Usai Ngaku Bisa Mengobati, Orangtua Korban Diancam Akan Disantet

Aksi bejat dilakukan oleh oknum ketua RT di kota Pematang siantara Sumut melecehkan ABG (16) Abg mengalami sakit lumpuh jadi korban nafsu korban hing

Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Aksi bejat dilakukan oleh oknum ketua RT di kota Pematang siantara Sumut melecehkan ABG (16)

Abg mengalami sakit lumpuh jadi korban nafsu korban hingga foto syur beredar

Pelaku berinisial SI (53) bermoduskan bisa mengobati korban hingga ancam akan menyantet orangtuanya

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, terkuaknya perbuatan bejat oknum Ketua RT terhadap korban di mana ada seorang warga yang mengadu kepada orang tua korban kalau foto syur anaknya, Bunga (16) beredar.

"Setelah mengetahui itu, orangtua korban menemui anaknya dan menanyakan kepada anak. Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku," ujar AKP Edi Sukamto, Sabtu (6/11/2021) malam.

Setiap kali melecehkan korban, oknum Ketua RT tersebut pun mengambil foto maupun videonya.

SI juga kerap Video Call dengan korban sehingga membuat orangtua korban mencurgainya.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Setelah melakukan aksi bejatnya, oknum Ketua RT tersebut kerap kali mengancam dan akan menyantet kedua orang tua dari korban jika memberitahukan perbuatan pelaku.

Alhasil korban yang masih di bawah umur takut untuk memberitahukan perbuatan bejat pelaku.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya, di waktu yang sama mengatakan, kalau pelaku SI diserahkan kepada pihak Kepolisian oleh keluarga korban yang menangkapnya dari kediamannya.

"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati."

"Sehingga diminta orang tua korban mengobati putrinya yang alami lumpuh, dan saat mengobati korban lah pelaku diduga mencabuli korban," ujar Rusdi.

Rusdi menjelaskan, aksi bejat itupun dilakukan si ketua RT saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Pelaku semakin leluasa mencabuli korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.

Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com


Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved