Sarimuda Ditangkap Polisi

Sengketa Tanah Seret Mantan Cawako Sarimuda, Warga Setempat Angkat Bicara: 'Kasusnya Pernah Viral'

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah menjerat mantan calon walikota Palembang, Sarimuda mengundang respon dari masyarakat.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Konfrensi pers warga yang mengklaim memiliki sertifikat dari tanah sengketa yang menjerat mantan calon walikota Palembang jadi tersangka, Sabtu (6/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang menjerat mantan calon walikota Palembang, Sarimuda dan satu tersangka lagi bernama Margono Mangkunegoro mengundang respon dari masyarakat.

Sejumlah warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan itu mengaku sama sekali tidak pernah menjual lahan mereka pada siapapun.

Hal ini sesuai dengan laporan korban bahwa lahan tersebut belum bisa dikuasai karena adanya halangan dari masyarakat yang mengakui kepemilikan tanah.

"Ya memang seperti itulah faktanya. Lahan itu memang diusahakan dan kuasai warga karena memang warga memiliki bukti yang cukup terkait kepemilikan lahan tersebut," kata Kuasa hukum warga, Himawan Susanto SH dari Kantor Bambang Hariyanto and Partners (BHP) Law Firm, Sabtu (6/11/2021).

Seperti diketahui, Sarimuda bersama Margono Mangkunegoro resmi ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.

Sempat menjadi misteri, belakangan terungkap korban dalam kasus ini adalah Setiawan Ikhlas alias Iwan Bomba yang disebut merupakan salah seorang pengusaha asal Palembang.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, warga sangat optimistis hal tersebut bisa menjadi titik terang dalam persoalan sengketa selama ini.

"Mengenai penahanan terhadap Sarimuda dan Margono atas dasar laporan Setiawan Ikhlas alias Iwan Bomba, kami mengapresiasi kinerja aparat kepolisian sebab kami optimis kasus ini bisa bergulir lebih lanjut sehingga perkara yang terjadi bisa lebih terang," ungkap dia.

Sebelumnya, warga sudah mengajukan protes maupun laporan kepolisian atas hilangnya penghasilan dari pertanian padi yang selama ini dinikmati dikarenakan adanya proyek stockpile batubara di kawasan tersebut.

Bahkan protes itu sempat viral di sosial media setelah seorang warga berteriak keras pada pekerja agar eskavator yang digunakan untuk pengerjaan proyek tidak merusak sawahnya.

Warga tersebut adalah Susmainah yang video luapan emosinya sempat viral dan jadi pembahasan khalayak ramai beberapa waktu lalu.

Susmainah berujar, keluarganya memiliki 1,8 hektare di lahan yang kini bersengketa tersebut.

Dia juga menyebut sama sekali belum pernah bertemu dengan Setiawan Ikhlas alias Iwan Bomba yang dikatakan sudah membeli lahan itu.

"Saya berharap kasus ini ada penyelesaian. Pihak terkait diharapkan bisa menyelesaikan kasus ini sehingga ada ganti rugi ke warga karena sampai sekarang juga belum ada ganti rugi sama sekali ke kami," ungkapnya.

Ketika video itu viral, disebutkan bahwa lokasi lahan berasa di Pematang (komplek Sungai Jangkit) Kedukan Jepang, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Namun belakangan disebutkan, lokasi lahan berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.

Terkait hal tersebut, Anggun Sucipto SH yang juga dari kantor BHP Law Firm mengatakan, status objek lahan ini berubah dikarenakan adanya pembagian wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

"Dulunya wilayah itu adalah perbatasan antara Palembang dan Muara Enim. Dulu sempat terjadi perselisihan batas daerah. Tapi berdasarkan bukti surat di kepemilikan warga bahwa lahan itu masuk wilayah Muara Enim. Dan sekarang juga itu sudah masuk wilayah Muara Enim," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasutri Hilang Diduga Hanyut di Sungai Macak OKU Timur, Hendak Sadap Karet di Kebun

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved