Berita Kriminal
Pak RT Rudapaksa Warganya, Pelaku Ancam Santet Orangtua Korban Bila Tak Mau Melayani
Ketua RT mencabuli warganya sendiri. Parahnya lagi, pelaku mengancam akan menyantet kedua orangtua korban bila tak mau melayani nafsu bejatnya.
Pelaku semakin leluasa melecehkan korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.
Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan