Sarimuda Ditangkap Polisi

Beredar Kabar Sarimuda Ajukan Pembantaran Penahanan, Polda Sumsel Bantah

Beredar kabar Sarimuda, mantan calon Walikota Palembang yang kini ditahan atas kasus dugaan tipu gelap tanah, mengajukan pembantaran penahanan.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda ditangkap polisi atas dugaan kasus tanah. Beredar info Sarimuda ajukan pembantaran penahanan, tetpai dibantah Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beredar kabar Sarimuda, mantan calon Walikota Palembang yang kini ditahan atas kasus dugaan tipu gelap tanah, mengajukan pembantaran penahanan.

Namun kabar itu dibantah Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono dan menyebut Sarimuda masih menjalani penahanan di Mapolda Sumsel.

"Masih di Polda, tidak ada pembantaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).

Hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait penangkapan terhadap Direktur BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tersebut.

Tri hanya mengatakan jika Sarimuda ditangkap di kediamannya.

"Di kediamannya," singkat Tri.

Diberitakan sebelumnya, Sarimuda ditahan atas laporan yang dibuat oleh Anton Nurdin dengan
Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 september 2021.

Belakangan diketahui, Anton Nurdin membuat laporan itu mewakili kliennya.

Dijelaskan, korban membeli bidang tanah seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada tersangka Margono dan Irwan Safrizal.

"Tanah itu dibeli dengan harga Rp.26 miliar dan telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil," jelas Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono sebagai keterangan tertulis yang diterima Tribunsumsel.com, Sabtu (6/11/2021).

Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda.

Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman serta tidak bermasalah.

"Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat Margono," ungkapnya.

Namun setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak kuasai oleh korban.

Itu karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut.

Bahkan ada salah satu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.

"Atas hal itu korban melapor dengan Pasal Penipuan dan penggelapan yakni 372 dan 378 KUHP," ungkapnya.

Baca juga: Ratu Tenny Leriva Dikukuhkan Jadi Duta Literasi Sumsel, Gantikan Sang Kakak Percha Leanpuri

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved