Berita Palembang
Terungkap, 22 Tersangka Pencuri Sawit PT Lonsum Ternyata Warga Suku Anak Dalam Mangsang Muba
Terungkap fakta 16 dari 22 eksekutorpencurian sawit PT Lonsum yang ditangkap merupakan warga Suku Anak Dalam Mangsang Musi Banyuasin.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah menangkap 22 eksekutor dan 1 koordinator dalam aksi pencurian buah sawit di Kebun Sawit PT Lonsum Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Belakangan terungkap fakta bahwa 16 dari 22 eksekutorpencurian sawit PT Lonsum yang ditangkap merupakan warga Suku Anak Dalam Mangsang yang hidup terasing di tepian Sungai Lalan, Muba.
Fakta ini diungkap H Antoni Toha SH MH selaku kuasa hukum dari para tersangka.
"Kami tahu setelah melakukan investigasi langsung ke lapangan (TKP)," ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Lanjut dikatakan, hal tersebut juga diperkuat dengan tidak adanya KTP dari ke-16 warga Suku Anak Dalam yang kini sudah ditangkap.
Kondisi itu dikarenakan mereka pada dasarnya jarang bergaul ataupun berbaur dengan penduduk biasa.
Hasil temuan lain juga diungkapkan yakni ke-16 Warga Anak Suku Dalam tersebut adalah kepala keluarga yang menanggung kebutuhan hidup anak dan istri mereka.
Untuk itu sebagai kuasa hukum, Antoni ingin mengetuk hati pihak-pihak terkait supaya lebih memperhatikan nasib dari warga Suku Anak Dalam ini.
Namun dia menegaskan, dengan mengungkap fakta ini dirinya sama sekali tidak bermaksud untuk mencampuri proses penyelidikan yang tengah dilakukan petugas unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel kini.
"Kami hanya ingin menyampaikan bahwa seharusnya sesuai dengan semangat pemerintah untuk memberdayakan plasma dalam pengelolaan kebun sawit, mereka ini yang sepatutnya mendapatkan prioritas," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Lonsum Agus Efendi SH menegaskan kliennya hanya melanjutkan budidaya tanaman sawit dari PT Tirta Agung.
Bahkan menurutnya, hal itu atas permintaan dari masyarakat karena menurut mereka lokasi budidaya terlampau jauh dari pemukiman.
"Mereka meminta agar lahan tersebut dibeli, sebelum dibeli lebih dulu diurus izin lokasi dan telah dikeluarkan Pemkab Musi Banyuasin," ujarnya.
Baca juga: Kabag Ops Polres OI Terima Audiensi Mahasiswa Unsri Jelang Vaksinasi Massal
Meski begitu, Agus mengungkapkan pihaknya juga sudah mengetahui adanya gugatan perdata yang dilayangkan warga Desa Mangsang ke Pengadilan Negeri Sekayu sebagaimana yang diungkap koordinator dalam tindak kejahatan ini.
Atas permasalahan yang terjadi, Agus mengungkapkan, kliennya sudah menyerahkan seluruh proses hukum pada aparat kepolisian.